Mohon tunggu...
Ismu Karyanto
Ismu Karyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Profil

ASN Kemenkeu

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Peran KPPN Bondowoso Dalam Mendorong Kemandirian Desa

30 Desember 2024   18:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   17:22 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Bondowoso adalah sebuah wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia,  Batas Wilayah Kabupaten Bondowoso berbatasan dengan beberapa daerah yaitu : Utara: Kabupaten Situbondo, Timur: Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi, Selatan: Kabupaten Jember sedangkan Barat: Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo.

Kabupaten Bondowoso merupakan satu-satunya kabupaten yang tidak memiliki wilayah pesisir laut di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur. Di Kabupaten Bondowoso terdapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bondowoso merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dibawah Kementerian Keuangan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. KPPN Bondowoso berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.86 Bondowoso.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, mulai tahun 2017 KPPN Bondowoso melaksanakan fungsi penyaluran Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo.

Dalam tulisan ini penulis akan membahas Peran KPPN Bondowoso dalam menyalurkan Dana Desa yang merupakan wujud nyata program membangun Indonesia dari pinggiran sehingga dapat dipahami oleh Masyarakat nilai penyaluran Dana Desa, apa saja Output Dana Desa di Tahun 2024 serta menunjukkan bahwa Dana Desa telah mendorong status Desa naik kelas menuju Desa Mandiri. Literasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan desa, memberi pemahaman bagi masyarakat betapa bermanfaatnya Dana Desa dan membangun perspektif positif publik.

Perlu dipahami bahwa program pembangunan bangsa Indonesia berupaya untuk membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu meningkatkan pembangunan desa dengan pengalokasian Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dana Desa di Tahun 2024 dihitung berdasarkan kebijakan reformulasi pengalokasian Dana Desa sebagai berikut :

  • Alokasi Dasar (AD=65%), Alokasi Dasar dibagi secara proporsional kepada setiap Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk.
  • Alokasi Formula (AF=30%), Alokasi Formula dibagi dengan bobot tertentu berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
  • Alokasi Afirmasi (AF=1%), Alokasi Afirmasi dibagi kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil ke-1.
  • Alokasi Kinerja (AK=4%), Alokasi Kinerja diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. Jumlah desa penerima AK ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah desa pada tiap Kab/Kota.

Pengaturan Dana Desa bertujuan :

  • mendorong kinerja desa dalam upaya mencapai output dan outcome Dana Desa
  • Fokus penggunaan Dana Desa dapat sejalan dengan prioritas pembangunan nasional
  • Peningkatan efektivitas penggunaan Dana Desa.

Terlihat pada tabel  1 di atas bahwa alokasi (Pagu) Dana Desa masing-masing Kabupaten yaitu : Kabupaten Bondowoso ditahun 2024 sebesar Rp226.154.083.000 mengalami peningkatan sebesar 0,78% dibanding tahun lalu, sedangkan Kabupaten Situbondo sebesar Rp154.433.771.000 meningkat sebesar 1,90% dibanding tahun lalu dan Kabupaten Probolinggo sebesar Rp347.071.330.000 meningkat sebesar 0,70% dibanding tahun lalu, sehingga secara komulatif alokasi Dana Desa di tahun 2024 di wilayah penyaluran KPPN Bondowoso sebesar Rp727,659.184.000 meningkat sebesar 0,98% dibanding tahun lalu.

Alokasi Dana Desa di Tahun 2024 terbesar pada Kabupaten Probolinggo sebesar Rp347.071.330.000 untuk 325 Desa, kemudian Kabupaten Bondowoso sebesar Rp226.154.083.000 untuk 209 Desa, sedang alokasi Dana Desa terkecil pada Kabupaten Situbondo sebesar Rp154.433.771.000 untuk 132 Desa. Meskipun alokasi Dana Desa di Kabupaten Situbondo terkecil dibanding 2 kabupaten lainnya, namun alokasi tersebut mengalami peningkatan tertinggi sebesar 1,90% dibanding tahun lalu.

Realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan bulan Desember 2024 di Kabupaten Bondowoso sebesar Rp225.656.784.000 ( 99,78% dari Pagu), hal ini disebabkan dari 209 Desa, tersalur Dana Desa 100% pada 208 Desa namun terdapat 1 desa yang tidak salur Dana Desa Tahap II yaitu Desa Sulek, Kec Tlogosari Kab. Bondowoso karena sampai batas waktu akhir penyaluran Dana Desa tahap II tanggal 24 Desember 2024,  Desa Sulek tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap 2. Meskipun demikian realisasi penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Bondowoso telah mengalami pertumbuhan sebesar 0,56% dibanding tahun lalu.

Realisasi penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Situbondo sebesar Rp154.182.331.000 (99,84%) meningkat sebesar 2,20% dibanding tahun lalu, hal ini disebabkan adanya peningkatan realisasi yang selaras dengan peningkatan alokasi Dana Desa di tahun 2024 dibanding tahun lalu, serta tersalurnya 100% Dana Desa pada semua desa yaitu 132 Desa,  namun terdapat 1 desa yang mendapat pemotongan pada penyaluran Dana Desa Tahap II yaitu Desa Kotakan, Kec Situbondo, karena adanya pemotongan lintas tahun atas sisa Dana Desa Tahun 2020 dan 2021.

Realisasi penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Probolinggo sebesar Rp347.071.330.000 (100% dari Pagu), hal ini disebabkan adanya peningkatan realisasi yang selaras dengan peningkatan alokasi Dana Desa di tahun 2024 dibanding tahun lalu, serta tersalurnya 100% Dana Desa pada semua desa yaitu 325 Desa. Realisasi penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Probolinggo di Tahun 2024 tumbuh sebesar 0,70% dibanding tahun lalu.

Penyaluran Dana Desa secara komulatif di tahun 2024 di wilayah penyaluran KPPN Bondowoso sebesar Rp726.910.445.000 (99,90% dari Pagu) meningkat sebesar 0,97% dibanding tahun lalu. Realisasi Dana Desa di Tahun 2024 terbesar pada Kabupaten Probolinggo sebesar Rp347.071.330.000 sedang realisasi terkecil pada Kabupaten Situbondo sebesar Rp147.419.388.400. Meskipun realisasi Dana Desa di Kabupaten Situbondo terkecil dibanding 2 kabupaten lainnya, namun realisasi tersebut mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 2,20% dibanding tahun lalu.

Mengenal Klasifikasikan Lima Status Kemajuan dan Kemandirian Desa

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan alat penting dalam menilai kemajuan suatu desa. IDM terdiri dari tiga komponen utama: Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Berdasarkan IDM, desa-desa diklasifikasikan ke dalam lima status kemajuan dan kemandirian desa yang berbeda yaitu Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal.

Desa Mandiri adalah gambaran dari kesuksesan pembangunan desa. Desa ini memiliki kemampuan luar biasa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya. Dengan IDM lebih besar dari 0,8155, Desa Mandiri mampu mempertahankan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan.

Desa Maju adalah desa yang memiliki potensi besar dalam hal sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi. Meskipun belum mencapai level Desa Mandiri, mereka mampu mengelola potensi ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa Maju memiliki IDM lebih dari 0,7072 tetapi kurang atau sama dengan 0,8155.

Desa Berkembang adalah desa dengan potensi yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Meskipun memiliki sumber daya yang cukup, desa ini masih dalam perjalanan menuju kemajuan. Desa Berkembang memiliki IDM lebih dari 0,5989 tetapi kurang atau sama dengan 0,7072.

Desa Tertinggal menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi mereka. Mereka memiliki potensi tetapi kesulitan dalam mengelolanya, sehingga kesejahteraan masyarakatnya terbatas. Desa Tertinggal memiliki IDM lebih dari 0,4907 tetapi kurang atau sama dengan 0,5989.

Desa Sangat Tertinggal adalah desa yang sangat rentan terhadap bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial. Mereka mengalami kesulitan besar dalam mengelola sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, sehingga kemiskinan merajalela. Desa Sangat Tertinggal memiliki IDM kurang atau sama dengan 0,4907.

Sumber Data : OMSPAN TKD
Sumber Data : OMSPAN TKD

Dari tabel 2 di atas terlihat Dana Desa memberikan dampak positif terhadap peningkatan kemandirian Desa, yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan status Desa

Pada Kabupaten Bondowoso status desa di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan status kemandirian yaitu jumlah Desa Maju dari 91 Desa meningkat menjadi 101 Desa, sedangkan jumlah Desa Mandiri dari 17 Desa menjadi 25 Desa.

Pada Kabupaten Situbondo status desa di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan status kemandirian yaitu jumlah Desa Maju dari 61 Desa meningkat menjadi 63 Desa, sedangkan jumlah Desa Mandiri dari 16 Desa menjadi 35 Desa.

Pada Kabupaten Probolinggo status desa di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan status kemandirian yaitu jumlah Desa Maju dari 174 Desa meningkat menjadi 192 Desa, sedangkan jumlah Desa Mandiri dari 23 Desa menjadi 44 Desa.

Sehingga secara komulatif di wilayah kerja penyaluran KPPN Bondowoso, status desa di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan status kemandirian yaitu jumlah Desa Maju dari 326 Desa meningkat menjadi 356 Desa, sedangkan jumlah Desa Mandiri dari 56 Desa menjadi 104 Desa. Patut disyukuri di wilayah kerja penyaluran KPPN Bondowoso tidak terdapat status desa tertinggal maupun desa sangat tertinggal.

Status kemajuan dan kemandirian desa di wilayah penyaluran KPPN Bondowoso di Tahun 2023 dan 2024 adalah Berkembang, Maju dan Mandiri. Pada umumnya status desa dari tahun demi tahun ada yang stagnan, dari Desa Berkembang di tahun berikutnya tetap Desa Berkembang, dari Desa Maju di tahun berikutnya tetap Desa Maju, namun juga ada yang naik 1 tingkat dari Desa Berkembang di tahun berikutnya naik kelas menjadi Desa Maju, dan dari Desa Maju di tahun berikut naik kelas menjadi Desa Mandiri.

Berdasarkan analisa data status desa di wilayah penyaluran KPPN Bondowoso, menurut penulis ada 1  Desa yang sangat istimewa sehubungan telah mengalami lompatan kenaikan kelas 2 tingkat, yaitu di tahun 2023 status Desa Berkembang,  lompat 2 tingkat  di tahun 2024 menjadi status Desa Mandiri. Kondisi ini hanya terjadi pada Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo. Semoga ditahun-tahun berikutnya ada desa-desa yang mengikuti keberhasilan Desa Bimo dengan lompatan dari status Desa Berkembang menjadi Desa Mandiri.

Sumber Data : OMSPAN TKD
Sumber Data : OMSPAN TKD

Dari tabel 3 di atas, terlihat output Dana Desa yang sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, bagi kemajuan desa dan untuk membentuk serta mendorong tercapainya kemandirian desa. Oleh karena itu, penyaluran Dana Desa oleh KPPN Bondowoso merupakan wujud peran KPPN Bondowoso mendorong kemandirian desa serta dalam upaya mensukseskan program pemerintah untuk membangunan Indonesia dari pinggiran.

Untuk itu, setiap rupiah dari Dana Desa tersebut, harus diupayakan untuk dioptimalkan pada program dan kegiatan yang produktif, sehingga mampu untuk memberikan output dan outcome yang berkelanjutan. Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tersebut juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, produktivitas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dengan demikian, Dana Desa diharapkan dapat mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan seyogyanya Aparat Pemerintah Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Warga Desa selalu bersinergi, bersatu bahu-membahu, secara gotong royong untuk membangun Desanya dengan menjunjung integritas, penuh rasa tanggungjawab, penuh rasa cinta serta kepedulian pada pembangunan dan kemajuan Desa demi kemakmuran masyarakat desa.

Sebagai penutup, sebagaimana pesan Ibu Sri Mulyani "Anggaran yang dikelola dengan baik tidak hanya mencerminkan kualitas ekonomi yang baik, tapi juga menggambarkan suatu martabat suatu bangsa, suatu negara yang diurus dengan benar,".

Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun