Mohon tunggu...
Ismu Karyanto
Ismu Karyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Profil

ASN Kemenkeu

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Peran KPPN Bondowoso Dalam Mendorong Kemandirian Desa

30 Desember 2024   18:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   17:22 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabupaten Bondowoso adalah sebuah wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia,  Batas Wilayah Kabupaten Bondowoso berbatasan dengan beberapa daerah yaitu : Utara: Kabupaten Situbondo, Timur: Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi, Selatan: Kabupaten Jember sedangkan Barat: Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo.

Kabupaten Bondowoso merupakan satu-satunya kabupaten yang tidak memiliki wilayah pesisir laut di wilayah Tapal Kuda, Jawa Timur. Di Kabupaten Bondowoso terdapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Bondowoso merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dibawah Kementerian Keuangan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. KPPN Bondowoso berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.86 Bondowoso.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, mulai tahun 2017 KPPN Bondowoso melaksanakan fungsi penyaluran Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Probolinggo.

Dalam tulisan ini penulis akan membahas Peran KPPN Bondowoso dalam menyalurkan Dana Desa yang merupakan wujud nyata program membangun Indonesia dari pinggiran sehingga dapat dipahami oleh Masyarakat nilai penyaluran Dana Desa, apa saja Output Dana Desa di Tahun 2024 serta menunjukkan bahwa Dana Desa telah mendorong status Desa naik kelas menuju Desa Mandiri. Literasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan desa, memberi pemahaman bagi masyarakat betapa bermanfaatnya Dana Desa dan membangun perspektif positif publik.

Perlu dipahami bahwa program pembangunan bangsa Indonesia berupaya untuk membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu meningkatkan pembangunan desa dengan pengalokasian Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dana Desa di Tahun 2024 dihitung berdasarkan kebijakan reformulasi pengalokasian Dana Desa sebagai berikut :

  • Alokasi Dasar (AD=65%), Alokasi Dasar dibagi secara proporsional kepada setiap Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk.
  • Alokasi Formula (AF=30%), Alokasi Formula dibagi dengan bobot tertentu berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
  • Alokasi Afirmasi (AF=1%), Alokasi Afirmasi dibagi kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada desil ke-1.
  • Alokasi Kinerja (AK=4%), Alokasi Kinerja diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. Jumlah desa penerima AK ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah desa pada tiap Kab/Kota.

Pengaturan Dana Desa bertujuan :

  • mendorong kinerja desa dalam upaya mencapai output dan outcome Dana Desa
  • Fokus penggunaan Dana Desa dapat sejalan dengan prioritas pembangunan nasional
  • Peningkatan efektivitas penggunaan Dana Desa.

Terlihat pada tabel  1 di atas bahwa alokasi (Pagu) Dana Desa masing-masing Kabupaten yaitu : Kabupaten Bondowoso ditahun 2024 sebesar Rp226.154.083.000 mengalami peningkatan sebesar 0,78% dibanding tahun lalu, sedangkan Kabupaten Situbondo sebesar Rp154.433.771.000 meningkat sebesar 1,90% dibanding tahun lalu dan Kabupaten Probolinggo sebesar Rp347.071.330.000 meningkat sebesar 0,70% dibanding tahun lalu, sehingga secara komulatif alokasi Dana Desa di tahun 2024 di wilayah penyaluran KPPN Bondowoso sebesar Rp727,659.184.000 meningkat sebesar 0,98% dibanding tahun lalu.

Alokasi Dana Desa di Tahun 2024 terbesar pada Kabupaten Probolinggo sebesar Rp347.071.330.000 untuk 325 Desa, kemudian Kabupaten Bondowoso sebesar Rp226.154.083.000 untuk 209 Desa, sedang alokasi Dana Desa terkecil pada Kabupaten Situbondo sebesar Rp154.433.771.000 untuk 132 Desa. Meskipun alokasi Dana Desa di Kabupaten Situbondo terkecil dibanding 2 kabupaten lainnya, namun alokasi tersebut mengalami peningkatan tertinggi sebesar 1,90% dibanding tahun lalu.

Realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan bulan Desember 2024 di Kabupaten Bondowoso sebesar Rp225.656.784.000 ( 99,78% dari Pagu), hal ini disebabkan dari 209 Desa, tersalur Dana Desa 100% pada 208 Desa namun terdapat 1 desa yang tidak salur Dana Desa Tahap II yaitu Desa Sulek, Kec Tlogosari Kab. Bondowoso karena sampai batas waktu akhir penyaluran Dana Desa tahap II tanggal 24 Desember 2024,  Desa Sulek tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap 2. Meskipun demikian realisasi penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Bondowoso telah mengalami pertumbuhan sebesar 0,56% dibanding tahun lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun