Mohon tunggu...
Ismi Yuliani
Ismi Yuliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - novice blogger

just a hobby and what comes to mind :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Berapa Pajak dan Zakat yang Harus Kita Bayarkan Jika Seandainya Memiliki Emas Sebanyak Vincenzo?

21 Mei 2021   00:34 Diperbarui: 21 Mei 2021   01:48 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/taentacles_/

Para K-Drama Lovers tentu sudah tidak asing lagi dengan drama Vincenzo bukan? Drama yang dibintangi oleh Song Jong Ki sebagai Vincenzo Cassano dan Jeon Yeo Been sebagai Hong Cha Yong ini tayang eksklusif di Platform Netflix dan menyuguhkan cerita yang apik mulai dari konflik antar pemain, hingga kekeluargaan yang tercipta diantara para penghuni Plaza Geumga untuk mendukung sang tokoh utama, Vincenzo.

Pada awal episode drama Vincenzo, diceritakan bahwa sang tokoh utama, Vincenzo Cassano memiliki masalah dengan kelompok mafianya di Italia. Kemudian tujuan awal ia pulang ke Korea adalah untuk mengambil emas yang tersimpan di ruang penyimpanan rahasia dibawah sebuah gedung tua bernama Plaza Geumga. Plaza Geumga sendiri tercatat sebagai milik Pak Cho Young Woon yang diperankan oleh Choi Young Joon, seorang mantan anggota BIN yang juga teman karib Vincenzo di Korea. Walaupun sebenarnya Gedung itu adalah milik Vincenzo.

Dibawah Plaza Geumga, tersimpan Emas tersembunyi dengan total sebanyak 12.000 Kilogram. Jika jumlah emas tersebut dikalikan dengan harga beli emas per satuan 1 Kilogram (1000 gram) yaitu Rp. 887.600.000, maka jika dirupiahkan menjadi  Rp.10.651.200.000.000 , woww.. Apakah jumlah Nol nya terlalu banyak? Bagaimana cara membacanya?, tentu saja agak sulit karena biasanya saya dan teman-teman mahasiswa rantau, mentok hanya biasa membaca nominal uang saku bulanan yang tentu tidak sampai ratusan juta, hehe. Ya, jumlah emas tersebut jika di Rupiahkan menjadi Sepuluh Triliun Enam Ratus Lima Puluh Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah. 

Jumlah yang sangat fantastis kan teman-teman?.

Sebagai warga negara dan Muslim yang baik, khususnya untuk saya dan teman-teman yang beragama Islam. Apabila mendapatkan rejeki nomplok yang sebesar itu, tentu hal pertama kali yang harus dilakukan adalah membayar Pajak dan Zakatnya. Bagaimana mekanisme penghitungannya dan cara pembayarannya? Mari kita simak ulasannya berikut.

hi-story.co.kr
hi-story.co.kr
Pajak Emas dan cara pembayarannya

Dilansir dari situs Pajak.go.id, Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dari harga jual emas batangan. Namun, sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Maka disini, dapat disimpukan bahwa saat membeli emas, kita harus membayar Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0.45% dari harga pembelian saat itu jika kita mempunyai NPWP, atau sebesar 0.9% jika kita tidak mempunyai NPWP.

Berapa besar pajak yang harus dibayar jika kita membeli 12.000 Kilogram emas? Diasumsikan jika kita mempunyai NPWP, maka pajak yang harus kita bayarkan hanya 0.45% dari keseluruhan harga emasnya yaitu :

= (Harga Dasar @1000 gram - Harga NPWP 0.45% @1000 gram) X 12.000

=  (Rp. 891.594.000 - Rp. 887.600.000 ) X 12.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun