Mohon tunggu...
Ismi Triana Fuji Lestari
Ismi Triana Fuji Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 101180060 Kelas HKI H

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia: Menggunakan Common Law System ataukah Statute Law System?

20 Mei 2021   12:21 Diperbarui: 20 Mei 2021   14:13 3272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membicarakan tentang Indonesia menggunakan sistem hukum yang mana, alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu macam-macam sistem hukum. Sistem adalah suatu tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang memiliki keterlibatan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.


Statute Law System berkembang di negara-negara Eropa, atau biasa disebut dengan Civil Law System. Sistem ini memiliki 3 karakteristik yaitu, Hakim tidak terikat kepada presiden sehingga Undang-undang menjadi sumber hukum yang utama, adanya kodifikasi dan sistem peradilan bersifat inkuisitoral. Ciri khas dari sistem ini adalah memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi.
Ciri yang utama yaitu memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maksudnya hukum memperoleh kekuatan yang mengikat karena diwujudkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang sudah terkodifikasi secara sistematis.  Karakteristik ini dianut dikarenakan tujuan hukum adalah memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum ini bisa terealisasikan apabila tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidupnya diatur dengan peraturan hukum yang tertulis. Hakim hanya bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja. Sedangkan sistem peradilan yang bersifat inkuisitoral adalah hakim memiliki andil yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Maksudnya hakim berperan aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Disini hakim tidak leluasa dalam menciptakan hukum yang mengikat.


Sedangkan Common Law System merupakan sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat. Sistem hukum ini didasarkan pada keputusan hakim terdahulu kemudian dijadikan dasar putusan para hakim selanjutnya. Sistem hukum ini kemudian lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang sejalan dengan kehidupan masyarakat yakni bersifat dinamis mengikuti arus perkembangan zaman. Hukum dalam Common Law System sering diidentikkan dengan hukum yang bersifat abstrak dikarenakan tidak tertulis dan terkodifikasi. Dalam sistem Common Law apa yang disebut hukum adalah sesuatu yang sudah diputuskan pengadilan. Yang berhak mengkonkretkan sistem hukum ini adalah para hakim melalui proses peradilan. Segala hal yang sudah diputuskan dalam persidangan dianggap berkualitas serta memiliki kekuatan hukum yang tetap dan bisa dijadikan landasan hukum semua pengadilan dalam hal kasus yang sama yang sudah diputuskan hakim-hakim sebelumnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Australia, Afrika Selatan, Inggris, Selandia Baru, Kanada dan Amerika Serikat.


Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia adalah sebuah negara yang berada di kawasan Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sistem hukum yang berkembang di suatu negara telah lahir dan berkembang memiliki tradisi dan budaya sendiri-sendiri. Indonesia menganut sistem hukum campuran. Tidak hanya menggunakan Statute Law System akan tetapi juga menggunakan Common Law System, selain itu juga menggunakan hukum adat dan juga hukum Islam. Namun yang lebih diutamakan adalah Statute Law System akan tetapi juga tidak bisa dipungkiri bahwasanya Indonesia juga tetap menggunakan Common Law System yakni menggunakan yurisprudensi apabila di dalam Undang-undang tidak terdapat dasar hukum. Dikarenakan hukum yang berkembang di setiap negara semakin hari semakin berkembang bersifat dinamis, apabila tidak diikuti maka akan tertinggal.


Sistem hukum Indonesia memiliki karakteristik yang sama dengan Pancasila. Karena pancasila adalah refleksi kebudayaan bangsa Indonesia. Sistem hukum pancasila merupakan peleburan dari beberapa sistem, yaitu sistem common law, statute law, hukum adat dan juga hukum Islam. Semua itu disesuaikan dengan kondisi yang dialami oleh bangsa Indonesia. Jadi dapat dikatakan bahwa sistem hukum ini memiliki karakteristik religius, sosius dan humanius.


Indonesia menggunakan hukum adat dikarenakan hukum ini tercipta dari sebuah kebiasaan, dimana setiap daerah memiliki karakteristik sendiri-sendiri yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Hukum adat ada karena latar belakang dari daerah masing-masing dan biasanya hukum ini tidak tertulis dan sudah melekat di masyarakat, sehingga apabila dilanggar maka juga akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur oleh kepala daerah setempat.


Indonesia bukanlah negara Islam akan tetapi mayoritas dari penduduk Indonesia memeluk agama Islam, sehingga terdapat salah satu daerah yang ada di Indonesia menggunakan hukum Islam. Aceh resmi menggunakan hukum Islam sehingga dijuluki dengan Serambi Mekah. Keistimewaan Aceh dalam bidang agama dan juga adat mempengaruhi nilai tatanan kehidupan masyarakat. Tujuan Pemerintah Aceh memberlakukan hukum ini adalah mengaktualisasikan syari'at Islam. Perbuatan yang diatur di dalam Qanun tersebut adalah larangan meminum khamr, bermain judi, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Setiap peraturan tersebut memiliki sanksi tersendiri, ada yang dicambuk, di denda bahkan di penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun