Pembagian warisan ahli waris kepada ahli waris biasanya terjadi setelah kematian orang tua ahli waris. Karena ada asas kekeluargaan yang mendukung pembagian harta warisan, dan kesepakatan para ahli waris diutamakan. Dan pembagian harta warisan itu harus segera dilakukan setelah segala sesuatunya diputuskan dan para ahli waris menyetujuinya.
3. Mengapa di masyarakat sering terjadi persengketakaan masalah harta warisan?
Faktor penyebab terjadinya sengketa waris adalah karena belum terjadi pembagian harta warisan dalam jangka waktu yang lama sehingga harta tersebut menjadi musnah dan timbulnya fitnah, ini dikarenakan adanya ketidaktahuan ahli waris, dan adanya penguasaan sepihak dari salah satu ahli waris. Maka sebaiknya ketika Para pihak pewaris meninggal dunia sebaiknya sesegera mungkin dilakukan urusan-urusan yang terkait dengan si mayit termasuk pembagian harta waris, para ulama dan para cendikiawan hukum perlu terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembagian harta waris sesuai dengan hukum Islam. Hendaknya Hakim dalam memutus sebuah perkara harus mempertimbangkan kebenaran hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara.
4. Bagaimana seharusnya dalam menyelesaiakan masalah harta wrisan dilakukan di tengah masyarakat?
Dalam hukum waris, pembagian harta peninggalan setelah selesai dapat terjadi tanpa pertentangan/persengketaan. Pada prinsipnya perlu adanya musyawarah dalam pembagian harta warisan. Untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris dilakukan musyawarah dalam keluarga. Apabila persengketaan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Tata cara pembagian warisan termasuk dalam tata cara penyelesaian sengketa. Jika kepala desa menangani kasus perdata yang dibawa oleh tetangganya, itu sah atau tindakannya benar dan tepat. Tugas kepala desa sebagai hakim perdamaian.
Ada dua penyelesaian berbeda yang diajukan warga kepada kepala desa untuk kasus yang melibatkan pembagian warisan. Penyelesaian itu adalah sebagai berikut: Pertama, para ahli waris yang bersangkutan sepakat tentang bagaimana pembagian warisan itu. Kedua, sengketa antara ahli waris yang terlibat kasus yang dibawa oleh warga desa dan kepala desa.
Prosedur penyelesaian kedua jenis kasus tersebut sedikit berbeda. Karena keduanya memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda, yang masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahan dalam penyelesaiannya. Perselisihan antara para pihak (ahli waris) yang terlibat mendahului kasus pembagian warisan yang diajukan kepada Kepala Desa. Dalam skenario ini, prosedur biasanya cukup mudah. Dalam kebanyakan kasus, ahli waris seseorang bertemu setelah kematiannya untuk membahas bagaimana membagi warisannya. Dalam perundingan itu biasanya ada atau ditunjuk seseorang juru bicara berwibawa dan dianggap mampu menangani masalah yang sedang dihadapinya.
5. Sebagai mahasiswa Islam, apa yang anda lakukan bila terjadi sengketa harta warisan dalam suatu keluarga?
Menurut hukum Islam, persengketaan tentang pembagian warisan dapat diselesaikan dengan cara litigasi atau melalui proses pengadilan. Diawali dengan gugatan di pengadilan negeri dan diakhiri dengan putusan hakim, maka sengketa dapat diselesaikan. Namun, ada juga penyelesaian sengketa non-litigasi. Apa yang dimaksud dengan "penyelesaian non-litigasi"? Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif dikenal dengan istilah "pemisahan melalui nonlitigasi".
Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa non litigasi/di luar pengadilan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi ahli waris. Mediasi digunakan untuk menyelesaikan perselisihan pembagian warisan sesuai dengan hukum Islam. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pembagian harta peninggalan menurut hukum Islam. Karena perselisihan dapat diselesaikan dengan tuntas, maka dapat menumbuhkan lingkungan keluarga yang lebih harmonis. Para ahli waris harus mencantumkan syarat-syarat perjanjian yang telah disepakati selama proses mediasi. Setelah itu, perjanjian perdamaian ditandatangani sebagai akta perdamaian, yang memberikan kekuatan hukum dan mengikat para ahli waris yang bersengketa.