Mohon tunggu...
Ismi Mia
Ismi Mia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Book Review Hukum Orang dan Keluarga

7 Maret 2023   04:54 Diperbarui: 7 Maret 2023   04:59 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Akibat Perceraian Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) tidak disebutkan atau tidak diatur tentang akibat perceraian ini. Hanya dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 disebutkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak- anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak - anak, pengadilan memberikan keputusannya.

b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri

Bab 5 khusus membahas masalah waris, yang dimaksud dengan para ahli waris adalah mereka yang mempunyai ha katas harta untuk sebagian dari si peninggal warisan. Dengan demikian para ahli waris merupakan kerabat si mati yang menurut hukum ada bagian sebagai ahli waris, di samping anak-anak yang di dalam hukum kewarisan merupakan golongan yang utama, baik itu di dalam hukum adat, hukum islam maupun dalam burgerlijk wetboek (untuk hukum kewarisan bagi anak-anak si peninggal warisan).Dalam Hukum Islam di samping anak-anak yang merupakan ahli waris yang utama, masih ada ahli waris lain yang menurut saya  di dalam hukum islam berlaku secara demokratis yang artinya hak mewaris ini merata untuk kerabat si mati, dengan ketentuan-ketentuan yang ketat yang artinya bahwa bagian-bagian si ahli waris itu yang menentukan berapa banyak uang ia haru terima dari si mati (si pewaris).

Bab 6 membahas tentang Hibah, perkataan hibah atau memberikan sesuatu kepada orang lain sebagai perbuatan hukum itu dikenal baik di dalam masyarakat Hukum Adat, hukum islam maupun dalam Burgerlijk wetboek. Hibah itu sendiri harus ada persetujuan. Dilakukan sewaktu pemberi hibah masih hidup, dan harus diberi secara Cuma-Cuma. Hal ini dirumuskn dalam pasal 1666 BW yang menyatakan bahwa, hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah di waktu hidupnya dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui hibah yang lain selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.

Hal ini harus dibedakan dengan hibah wasiat. Di dalam masyarakat Hukum Adat, hibah ini dilakukan sewaktu anak-anaknya sudah menikah dan dipisahkan dengan membuatkan rumah, memberikan pekarangan untuk pertanian, ini harus dibedakan dengan weling (Jawa) yang bersifat semacam wasiat. Yaitu sebelum seorang meninggal, maka ia mengadakan ketetapan-ketetapan yang ditujukan kepada ahli warisnya atau istrinya Pertama, ia semasa hidupnya memberi petunjuk-petunjuk bagaimana harta bendanya akan dibagi waris kalau ia meninggal. Jadi barang- barangnya itu belum dibagi-bagikannya kepada ahli warisnya, melainkan masih dipegangnya hanya kalau ia meninggal maka pembagian harta peninggalan harus dilakukan menurut petunjuk tersebut.

Undang-undang telah menetapkan cara penghibahan ini. Penghibahan ini diatur dalam Pasal 1882 KUH Perdata yang menyebutkan antara lain, bahwa penghibahan itu harus dilakukan dengan akta notaris terutama untuk barang tak bergerak, sedangkan untuk barang bergerak dapat dihibahkan begitu saja maka suatu penghibahan yang dilakukan di luar dari itu adalah batal. Akta notaris ini merupakan suatu syarat mutlak dari sahnya suatu hibah, dengan sendirinya kalau hibah dibuat dengan cara di bawah tangan adalah batal. Demikian juga hibah itu tidak dapat dibuat suatu pembaruan, biarpun hal ini dibuat dengan akta notaris yang artinya bahwa pembaruan tentang hibah atau dengan mengadakan perubahan atau penambahan sejak semula hibah itu dibuat tidak diperbolehkan.

Bab 7 membahas permasalahan hukum dalam perkawinan. Perkawinan campuran yang dikenal dalam Undang-Undang Perkawinan, pengertiannya lebih sempit dibandingkan dengan arti  perkawinan campuran yang diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken yang termuat di dalam Staatsblad 1898-158. Perkawinan campuran ini dirumuskan dalam Pasal 57 Undang Undang Perkawinan. Dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan ini, disebutkan; perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang, yang tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indo Dengan demikian, perkawinan campuran yang dimaksud dalam Undang-Undang Perkawinan adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) laki-laki kawin dengan seorang wanita warga negara asing, atau seorang wanita negara Indonesia kawin dengan seorang laki-laki warga negara asing (WNA).

Terkesan dalam pemaparan mengenai beberapa aspek hukum yang terkait dalam masalah orang pribadi, yang dipandang dari aspek hukum adat, hukum islam, maupun dipandang dari hukum dari hukum perdata barat (BW), sehingga dapat dibagi sejauh mana peranan hukum itu tersangkut terhadap pribadi orang dalam kehidupannya dalam masyarakat hukum.

Dalam buku ini penulis menyampaikan secara jelas, tuntas dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang jelas. Dan para pembaca akan mendapatkan informasi yang sangat jelas dan mudah untuk dipelajari.

Kelebihan dalam buku hukum orang dan keluarga ini: dalam buku ini mengenai susunan daftar isinya sangat jelas sehingga pembaca tidak binggung dan mudah untuk dicari dengan penataan yang pas. Dan buku ini dikemas dengan Bahasa yang mudah difahami, bagi mereka yang awam hukum atau mereka yang ingin memahami hukum. Dan buku ini isinya sangat sesuai dengan judulnya, dan mudah juga untuk pelajari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun