PENDAHULUAN
Di bawah hukum Islam, perzinahan adalah ketika seorang pria dan seorang wanita berhubungan seks tanpa kontrak pernikahan yang sah. Hubungan tersebut terlepas dari apakah orang yang melakukannya adalah wanita muda, anak kecil, pasangan atau janda, istri atau pria lajang.
Larangan zina dalam hukum Islam sudah sangat jelas. Larangan bijak berupa tindakan preventif mencegah untuk tidak mendekati zina bahkan sebelum perbuatan itu dilakukan. Perintah Allah SWT menegaskanb: dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu suatu perbuatan yang sangat keji, dan suatu jalan yang buruk. ( QS: Al-Isra 32) Segala sesuatu yang dapat menimbulkan zina adalah haram hukumnya dalam ayat ini.
Zina biasanya dilakukan Setelah melakukan perbuatan seperti menyentuh, berpelukan, berciuman, dan sebagainya, zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang terkutuk. Oleh karena itu, manusia normal yang menyadari bahwa dirinya adalah makhluk terindah dan paling mulia yang Allah ciptakan, niscaya akan percaya bahwa hubungan seks bebas adalah perilaku binatang.
Perzinahan, yang berujung pada kehamilan di luar nikah, sering terjadi akibat pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. kecemasan di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan anggota keluarga dan orang tua yang bersangkutan.
Dari segi sosiologis, karena malu, orang tua yang mempunyai putri yang hamil di luar nikah berusaha sekuat tenaga agar cucunya punya ayah. Mereka berusaha menikahkan putri mereka dengan seorang pria yang menghamili maupun bukan. Sangat penting untuk membicarakan praktik semacam ini karena memang terjadi, sehingga kita dapat melihat bagaimana hukum Islam memandang masalah ini.
PEMBAHASAN
1. Alasan pernikahan Wanita hamil terjadi dalam mayarakat
Kejadian saat ini banyak wanita yang hamil karena zina. Salah satu alasannya karena factor terlalu bebasnya pergaulan antar pria dan wanita sehingga melakukan perzinan tanpa memikirkan konsekuensinya. Di bawah hukum Islam, zina adalah hukuman karena berhubungan seks di luar nikah. Dalam konteks inilah banyak perempuan hamil yang mulai menikah, baik oleh laki-laki yang melahirkannya maupun oleh laki-laki yang tidak melahirkan.
Karena baik pihak perempuan maupun orang tuanya malu dengan apa yang menimpa perempuan tersebut, maka mereka berusaha menutupi rasa malu tersebut dengan menikahkan perempuan tersebut secepatnya, khususnya saat ia hamil, agar masyarakat tidak mencemooh perempuan tersebut jika melahirkan. tanpa sosok suami.
Sebenarnya, apa yang akan terjadi pada seorang anak jika perempuan tersebut menikah dengan laki-laki yang tidak melahirkannya? Bagaimana perasaannya ketika menyadari bahwa sosok ayah di hadapannya bukanlah benar-benar ayahnya? Hal-hal seperti inilah yang nantinya membuat sang anak kecewa, mengakibatkan kurangnya kepercayaan kepada orang tuanya. Akibatnya, anak bisa saja menghindari orang tuanya, kabur dari rumah, dan tidak bisa mengontrol interaksi sosialnya akibat kebohongan yang selama ini disembunyikan darinya. Hal lain yang juga berkontribusi terhadap terulangnya fase zina adalah maraknya praktik menikahi wanita hamil.
2. Yang menjadi penyebab terjadi penikahan Wanita hamil