Mohon tunggu...
Ismi Mia
Ismi Mia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencatatan Perkawinan adalah Bukti Sahnya Perkawinan

15 Februari 2023   17:31 Diperbarui: 15 Februari 2023   17:43 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan

Pendaftaran hubungan sangat penting bagi masyarakat setempat untuk mendapatkan kepastian yang sah sehubungan dengan hubungan dan pengenalan anak mereka. Pendaftaran pernikahan adalah hal yang penting dan wajib dilakukan meskipun tidak terkait dengan persyaratan hukum pernikahan. Tidak hanya itu, mendidik orang pada umumnya untuk mendaftarkan hubungan juga merupakan hal yang wajib dilakukan. Untungnya, negara dapat memberikan instruksi kepada masyarakat, terutama bagi pasangan yang akan menikah tentang pentingnya pencatatan perkawinan.

Terkait dengan prinsip pencatatan perkawinan, pemerintah memberikan keterangan dalam UU No. 1 Tahun 1974 bahwa menurut UU a quo, sah atau tidaknya suatu perkawinan tergantung pada suatu ketentuan yang ketat, akan tetapi suatu perkawinan tidak dapat dianggap sah keabsahannya jika tidak disimpan sesuai pengaturan hukum. Alasan perkawinan harus dicatatkan adalah sebagai berikut:(1)Untuk tertib administrasi perkawinan(2)Jaminan mendapatkan kebebasan tertentu (mendapatkan akte kelahiran, membuat kartu karakter, membuat kartu keluarga, dll.(3)Memberikan keamanan pada status suami-istri.

Pengaruh yang terjadi jika pernikahan tidak didaftarkan. Secara sosiologis, dalam hal status perkawinan tidak tercatat, pasangan tidak dapat menuntut suami, dengan asumsi suami meninggalkannya, istri tidak mendapatkan tunjangan perkawinan dan pensiunan suami, sementara menangani akta kelahiran dia mengalami kesulitan. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat dalam undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mempunyai hubungan yang sama dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sesuai dengan pengaturan Pasal 42 Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 43 ayat (1) Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Akibat tidak didaftarkannya hubungan secara yuridis, jika dicermati lebih mendalam, hubungan yang didaftarkan di suatu negara dengan hubungan yang tidak didaftarkan ternyata memiliki hasil yuridis yang berbeda. Salah satu hasil yuridis yang withering jelas terkait dengan anak. Padahal, masih banyak anak muda yang lahir di dunia pergaulan bebas yang mengalami keterpisahan dalam kepuasan dan keamanan hak anak, mengingat relasi untuk regulasi keluarga. Selain itu, kebebasan anak terhadap layanan sosial dan pendidikan juga akan berpengaruh. hasil yuridis lain yang mungkin muncul terkait dengan masalah hak warisan dan istri, justru tidak akan timbul sebab secara hukum bahwa perkawinan tidak tercatat maka tidak akan mendapatkan hak waris.

Dampak perkwinan secara religious merupakan akibat hukum perkawinan yang tidak tercatat, meskipun agama atau keyakinan dianggap sah, namun pekawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan petugas pendaftaran nikah tidak memiliki kekuatan hukum yang bertahan lama dan dipandang sebelah mata. sebagai perbuatan melawan hukum menurut peraturan negara. Akibat perkawinan ini, dampaknya sangat merugikan bagi pasangan dan wanita pada umumnya, baik secara hukum maupun sosial, serta terhadap anak-anak yang dikandung.

Disusun oleh :

Aisyah Rahmawati (212121147)
Ismia Hanny Kharomah (212121153)
Hilma Syahidah (212121154)
Nurhalimah Syaiful (212121156)
Umar Ardhiyanto (212121165)
Alfiyan Bintang Kurniawan (212121166)
Ahmad Husain (212121182)
Yahya Akbar Azhari (212121184) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun