Mohon tunggu...
Ismi Mia
Ismi Mia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencatatan Perkawinan adalah Bukti Sahnya Perkawinan

15 Februari 2023   17:31 Diperbarui: 15 Februari 2023   17:43 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi penduduk asli Indonesia yang beragama Islam berlaku aturan tegas yang telah diubah dalam Peraturan Standar. Untuk penduduk lokal Indonesia lainnya, peraturan standar berlaku. Bagi warga lokal Indonesia yang beragama Kristen, berlaku Huwelijks. Bagi Orang Luar Tionghoa Timur dan penduduk Tionghoa perantauan Indonesia, pengaturan Hukum Umum berlaku dengan sedikit perubahan. Untuk Orang Luar Timur lainnya dan penduduk Indonesia dari terjun Timur Asing lainnya, Peraturan Standar mereka berlaku. Bagi orang Eropa dan Indonesia yang berdomisili di Eropa terjun dan yang disamakan dengan mereka berlaku Normal Code.

Sejak dicanangkannya Peraturan UU No. 1 Tahun 1974, merupakan periode lain bagi kepentingan umat Islam secara khusus dan kebudayaan Indonesia secara keseluruhan. Peraturan ini merupakan kodifikasi dan unifikasi peraturan perkawinan yang bersifat publik yang menempatkan peraturan Islam memiliki realitasnya sendiri tanpa dikendalikan oleh peraturan baku. Jadi wajar saja jika ada yang merasa bahwa pemberlakuan Undang Perkawinan adalah akhir dari hipotesis penerimaan setan yang dimotori oleh Snouck Hurgronje. Pendaftaran hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meskipun telah terjalin selama lebih dari 30 tahun, sampai saat ini masih ada hambatan yang menunggu. Konsekuensinya, pekerjaan ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini mungkin karena masih sedikitnya kelompok umat Islam yang memahami pengaturan nikah yang lebih menitikberatkan pada sudut pandang fikih. Berdasarkan varian pemahaman ini, perkawinan dipandang penting, jika syarat dan rukun fikih terpenuhi, tanpa diikuti pendaftaran yang dikukuhkan dengan surat nikah. Kondisi semacam ini dipraktekkan oleh oknum tertentu dengan menyadarkan kembali tindakan hubungan yang tidak tercatat tanpa mengikutsertakan petugas Pusat Pendaftaran Nikah (PPN) sebagai petugas yang menjadi tumpuan tugas pencatatan perkawinan. Juga, jika ada orang yang memanfaatkan "kesempatan" ini, untuk mencari keuntungan pribadi, tanpa menghiraukan sisi dan nilai keadilan yang menjadi misi utama sebuah perkawinan, seperti poligami haram tanpa persetujuan si pasangan utama, atau tanpa izin dari Pengadilan Ketat. Kebenaran semacam ini merupakan hambatan yang signifikan bagi pelaksanaan Peraturan Perkawinan yang berhasil.

Pembukaan kebenaran semacam ini direncanakan agar semua pihak dapat lebih memahami dan mengakui betapa pentingnya nilai keadilan dan permintaan dalam pernikahan yang menjadi andalan dalam mempertahankan kehidupan rumah tangga. Sehubungan dengan pendaftaran hubungan, Agregasi masuk akal dalam Pasal 5. Untuk menjamin efisiensi hubungan untuk kelompok orang Islam, setiap pernikahan harus dicatat.

2. Alasan pencatatan perkawinan sangat diperlukan

Pendaftaran perkawinan berarti mengajukan permohonan dalam perkawinan di depan umum. Ini adalah pekerjaan yang dikendalikan oleh peraturan, untuk menjaga kebanggaan dan kesucian (mitsaqan ghalidhan) pernikahan, dan lebih khusus lagi untuk melindungi wanita dan remaja dalam kehidupan rumah tangga. Melalui pendaftaran hubungan yang ditegaskan oleh Pernyataan Perkawinan, yang mana masing pasangan mendapatkan salinannya, jika terjadi perselisihan atau pertanyaan di antara mereka, atau salah satu dari mereka tidak sadar, maka yang lain dapat mengambil langkah yang sah. untuk melindungi atau mendapatkan hak istimewa mereka. Pendaftaran perkawinan sebagaimana disinggung dalam Pasal 2 ayat (2) diharapkan: (1)Adanya administrasi perkawinan(2)Regulasi Memberikan kepastian dan jaminan atas status sah pasangan, istri dan anak(3)Memberikan jaminan dan jaminan atas kebebasan tertentu yang timbul dari perkawinan, misalnya hak warisan, hak istimewa untuk mendapatkan surat wasiat, dan lain.

3. Makna pencatatan perkawinan dalam filosofis, sosiologis, religious, dan yuridis 

Dalam makna filosofis Pencatatan pernikahan adalah kegiatan menulis yang dilakukan oleh seorang mengenai suatu peristiwa yang terjadi. Pencatatan pernikahan sangat penting dilaksanakan oleh pasangan mempelai, karena buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan, baik secara agama maupun negara. pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah ke Allah. Oleh karena itu, ditegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Adapun perkawinan yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan perlindungan hukum dari negara.

Dari perspektif filosofis, pendaftaran pernikahan adalah tindakan penulisan yang dilakukan oleh seseorang sehubungan dengan peristiwa yang terjadi. Pendaftaran nikah sangat penting bagi calon istri dan calon suami, karena buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti sah sahnya perkawinan tersebut, baik secara tegas maupun secara garis besar. Pernikahan adalah sesuatu yang terhormat dan suci, pentingnya cinta kepada Allah. Demikian digarisbawahi bahwa perkawinan harus dibuktikan dengan surat nikah yang dibuat oleh Pencatat Nikah. Mengenai hubungan yang tidak terpelihara sesuai dengan pengaturan yang berlaku, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan jaminan yang sah dari negara.

Dalam pengertian sosiologis, perkawinan adalah suatu bentuk kerjasama kehidupan antar manusia dalam keberadaan masyarakat umum di bawah suatu keputusan yang unik (luar biasa) yang mempunyai sifat tertentu, yaitu laki sebagai pasangan dan perempuan sebagai istri. keduanya terikat secara hukum. Untuk membedah perilaku sosial, Weber menjadikan perilaku yang ideal sebagai contoh untuk dapat membandingkannya dengan perilaku yang sebenarnya. Max Weber mempresentasikan pemikiran tentang jenis ideal yang ia rencanakan sebagai deklarasi dari setiap perincian dan batasan yang masuk akal dalam ilmu sosial. Konsekuensi dari penelitian ini adalah bahwa alasan sahnya pendaftaran hubungan tercantum dalam pasal 2 ayat 2 UUP dan ditegaskan dalam KHI pasal 5 KHI yang menyatakan bahwa pendaftaran hubungan berencana untuk membuat permintaan.

Penyidikan Yuridis Pendaftaran Nikah Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pedoman Dinas No. 1 Tahun 1991 tentang Majelis Hukum Islam, antara lain: Pertama, Motivasi Penyusunan, untuk menggambarkan dan membedah substansi wajib nikah dalam kacamata pengaturan perkawinan di Indonesia. Kedua, Derajat, bahwa sampai saat ini masih terdapat perbedaan penilaian mengenai pendaftaran hubungan dalam hal kedudukannya dalam juklak Indonesia dan dalam penyempurnaan syariat Islam. Ada dua standar yang berkembang, pertama, bahwa pendaftaran hubungan tidak ada hubungannya dengan keabsahan pernikahan, secara signifikan, keadaan dan poin pendukung telah terpenuhi, pendaftaran ini hanya terbatas pada komitmen manajerial, bukan lagi berhubungan dengan dosa. Sementara itu, penilaian selanjutnya menyatakan bahwa pencatatan perkawinan disinggung sebagai penentu sah tidaknya suatu perkawinan.

Dari perspektif religious, konsep pencatatan perkawinan adalah jenis perubahan yang sah yang dilakukan di bidang peraturan keluarga Islam di Indonesia. Hal ini karena komitmen menjalin hubungan tidak secara jelas terekspresikan dalam kerangka pemikiran hukum Islam tersebut, baik dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah. Selain itu, para peneliti fikih juga tidak memberikan perhatian yang serius terhadap pencatatan perkawinan. Beberapa hal yang dianggap sebagai variabel yang membuat daftar relasi luput dari perhatian para peneliti pada masa awal kemunculan Islam. Ditemukan pada awal Islam, pendaftaran hubungan sebagai bukti asli tidak diperlukan. Bagaimanapun, jiwa dan substansi yang akan dicapai dari pendaftaran pernikahan telah ditunjukkan, meskipun dalam struktur yang lebih sederhana. Dengan adanya pemikiran maslahah mursalah dalam syariat Islam, pendaftaran nikah merupakan demonstrasi yang harus dilakukan. Mendaftarkan suatu hubungan menjadi lebih besar dari merugikan aktivitas masyarakat, sehingga melakukan pendaftaran nikah merupakan suatu keharusan yang tidak perlu dipertanyakan lagi bagi orang yang beragama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun