Mohon tunggu...
ismi faidah
ismi faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi di bidang tarik suara/menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Kebijakan Gus Dur Masa Pemerintahan Tahun 1999-2001

6 Desember 2023   06:12 Diperbarui: 6 Desember 2023   06:12 1746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

K.H. Abdurrahman Wahid atau yang kerap di sapa Gus Dur merupakan presiden ke-4 RI yang di pilih secara demokratis dan tertutup di Gedung MPR/DPR menggantikan Bacharuddin Jusuf Habibie. Dengan kepribadiannya yang konsisten dan pemhamannya di bidang keagamaan Gus Dur mampu memimpin Indonesia menjadi lebih baik dengan kebijakan yang di keluarkan, mulai dari kebijakan di bidang politik, hukum, dan sosial budaya. Namun dalam hal ini, kebijakan-kebijakan yang di keluarkan oleh Gus Dur juga tidak luput dari adanya kontroversi. Di antaranya:

1. Kontroversi Kebijakan Gus Dur di Bidang Ekonomi

Dalam bidang ekonomi masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid mendapatkan sorotan tajam di karenakan:

  • Pada masa pemerintahannya terdapat skandal Buloggate dan skandal Bruneigat.
  • Untuk membantu Aceh dalam konflik GAM, Gus Dur meminjam uang Bulog tanpa melalui DPR.

2. Kontroversi Kebijakan Gus Dur di bidang Politik

  • Menghapus eksistensi Departemen Sosial (Depsos) dan Departemen Penerangan (Deppen). Hal ini di karenakan menurut Gus Dur Departemen Sosial hanya sebagai sarang korupsi dari dana bantuan yang seharusnya di sampaikan kepada korban atau pengungsi di daerah yang terjadi konflik sosial. Sedangkan alasan di bubarkannya Departemen Penenrangan adalah karena di anggap sering di peralat untuk mendistorsi berbagai pemberitaan yang hanya menguntungkan kepentingan para penguasa Orde Baru karena seperti yang di ketahui bahwa Separtemen Penerangan merupakan alat dari presiden Soeharto untuk menekan pers di Indonesia pada masa Orde Baru.
  • Mencabur TAP MPR-RI tentang larangan terhadap Partai Komunis, ajaran Marxisme, Leninisme, dan Komunisme.
  • KH. Abdurrahman Wahid juga berusaha menjalankan hubungan politik dengan Israel.

3. Kontroversi Kebijakan Gus Dur di Bidang Sosial Budaya

Dalam kebijakan sosial budaya masa Pemerintahan Gus Dur juga terdapat kebijakan yang menimbulkan kontroversi, salah satunya adalah mengizinkan pengibaran bendera bintang kejora di bawah bendera Indonesia.

Dengan semua kebijakan - kebijakan yang sudah di keluarkan oleh Gus Dur, di balik adanya kontroversi, namun juga masih banyak lagi kebijakan-kebijakan yang juga di terima, salah satunya yaitu kebijakan Gus Dur mengenai di cabutnya Inpres sehingga memberikan kebebasan kepada Masyarakat Tionghoa untuk menghidupkan Budaya mereka.

Hingga pada tanggal 23 Juli 2001 Gus Dur di lengserkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Lengsernya Gus Dur di picu oleh laporan yang di sampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 Juta Dolar AS. Selain itu, Gus Dur juga di duga menggunakan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 Juta Dolar AS. Berdasarkan tuduhan tersebut, Gus Dur di anggap melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Namun Dekrit tersebut tidak memperoleh dukungan pada 23 Juli 2001, dan MPR secara resmi melengserkan Abdurrahman Wahid dan menggantinya dengan Megawati Soekarnoputri.

Sumber

Al-Zotrouw Ngatawi, "Gusdur Siapasih Sampeyan?" (Cet. II; Jakarta: PT Glora Aksara Pratama,1999).

Greg Barton, biografi Abdurrahman Wahid: The Authorized Biographi of Abdurrahman Wahid, Yogyakarta, Lkis, 2002.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun