Mohon tunggu...
Ismi Alif Arisa Pasi
Ismi Alif Arisa Pasi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Artikel Tugas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberlakuan PSBB di Berbagai Daerah (Zona Merah) untuk Memutus Penyebaran Covid-19

19 April 2020   01:47 Diperbarui: 19 April 2020   02:32 1232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

         Pada akhir Desember 2019, Kota Wuhan, China diserang oleh sebuah wabah yang dikenal dengan Covid -- 19 (corona virus desease tahun 2019) atau sering desebut dengan virus corona. Jumlah korban yang meninggal akibat virus ini mencapai 4.009 orang dan korban yang sembuh mencapai 62.841 orang. Setelah hitungan minggu dan hitungan bulan, virus mulai menyebar ke berbagai negara di dunia. Terdapat beberapa negara malaporkan jumlah yang terinfeksi virus corona hingga berada diatas 100.000 kasus. Seperti, Negara Amerika Serikat (AS) terdapat 533.115 kasus dengan korban meninggal 20.580 orang. Negara Spanyol kasus infeksi corona dengan jumlah 163.027 kasus korban yang meninggal 16.606 orang. Di Indonesia sendiri mencapai 6,248 orang positif, 5.082 orang dirawat, 535 orang meninggal dan 631 orang sembuh.

     Demikian juga hal nya di Indonesia sampai saat ini belum berhasil untuk memutus rantai penyebaran Covid 19. Oleh karena itu beberapa daerah sudah merasa khawatir terhadap masyarakat yang ada di daerahnya untuk itu diantara daerah-daerah yang dianggap zona merah ( Red Zone ) banyak yang mengharapkan agar pemerintah pusat memberlakukan  Lockdown, tetapi sesuai dengan pertimbangan pemerintah pusat bahwa Lockdown  itu sangat besar akibatnya sudah barang tentu sesuai dengan pertimbangan pemerintah harus dipertimbangan dengan segala sendi-sendi kehidupan apakah masih bisa diatasi dengan cara lain selain Lockdown.

     Juru bicara pemerintah untuk penangan virus corona, Ahmad Yurianto mengatakan pemerintah mengajak masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid - 19 dengan cara:

  • Kita harus membuat jarak secara fisik dan menjaga jarak dalam berkomunikasi lebih dari 1 meter
  • Masyarakat diminta untuk menghindari berkumpul dan berada  dalam kerumunan ramai
  • Masyarakat melakukan cuci tangan sesering mungkin dengan menggunakan sabun, dan
  • Memakai masker

     Ahmad Yurianto sebagai juru bicara Covid -- 19, memberitahukan daerah -- daerah di Indonesia yang telah masuk zona merah diantaranya, DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang, dan Kota Tangggerang Selatan. Untuk itu pemerintah pusat memberikan solusi untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah pusat mengizinkan ataupun melalui peraturan pemerintah memberikan kewenangan kepada kementrian kesehatan unuk memberikan kewenangan kepada daerah yang dianggap zona merah untuk melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar).

img-20200408-100937-800x547-1-768x525-5e9b5442d541df0a3c60e963.jpg
img-20200408-100937-800x547-1-768x525-5e9b5442d541df0a3c60e963.jpg
     DKI Jakarta masuk menjadi salah satu zona merah penyebaran virus corona di Indonesia maka Gubernur DKI Jakarta, mengambil tindakan dengan mengirim surat ke Kementerian Kesehatan untuk melakukan PSBB di DKI Jakarta. Pada tanggal 07 April 2020 Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui Jakarta menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB. Pemberlakuan PSBB di Ibukota berlangsung selama 14 hari, yakni selama 10 -- 23 April 2020, dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Penerapan PSBB di DKI Jakarta didasari oleh peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

     Teknis pelaksanaan PSBB diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. PSBB ini berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah, status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah harus dilarang. Sesuai dengan Pasal 1 Permenkes 9/2020 mendefinisikan PSBB sebagai "Pembatasan kegiatan Tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid -- 19''. Setelah penetapan PSBB di DKI Jakarta, Pemerintah Daerah (pemda) akan meliburkan sekolah dan tempat kerja, dan juga akan membatasi kegiatan keagamaan serta kegiatan social budaya, kegiatan di tempat umum lainnya. PSBB di atur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 (PDF). Ada 28 pasal di dalam PerGub tersebut, salah satunya mengatur pola berkendara PSBB di DKI:

  • Aturan umum untuk transportasi umum PemProv DKI Jakarta membatasi jam operasional kendaraan umum menjadi pukul 06.00 -- 18.00 Wib selama PSBB di berlakukan. Selain itu, untuk menjaga jarak antar penumpang di transportasi umum, setiap armada cuman boleh mengangkut penumpang maksimal 50 % dari kapasitasnya. Jarak anatar penumpang minimal dijaga dalam rentan 1 meter. Adapun angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online), dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Sedangkan angkutan bus jemputan karyawan di sector industry manufaktur dan assembling tetap diijinkan beroperasi. Penyelenggara transportasi umum juga diwajibkan melakukan disinfeksi kendaraan secara berkala dan memantau suhu tubuh petugas maupun penumpang.
  • Tidak ada penutupan jalan selama PSBB berlaku PemProv DKI memastikan tidak ada penutupan jalan begitu pulak akses keluar masuk ke kawasan ibukota.
  • Tidak ada penilangan bagi pelanggar PSBB Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama diberlakukannya PSBB di Jakarta hingga 19 April 2020.
  • Aturan untuk Kendaraan Pengangkut Barang Pasal 18 Pergub DKI 33/2020 mengatur bahwa selama PSBB semua kegiatan pergerakan orang atau barang di stop sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan lainnya.
  • Aturan untuk Kendaraan Pribadi Pergub DKI 33/2020 mengatur pembatasan operasional kendaraan pribadi, mobil, maupun motor, agar hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu.   

     Juru bicara pemerintah untuk penangan Covid -- 19 Ahmad Yurianto, mengatakan bahwa sudah ada 10 kabupaten kota di Indonesia yang menerapkan PSBB selain DKI Jakarta diantaranya; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kota Pekanbaru, dan Kota Makassar.

psbb-759x500-5e9b55c3097f361fee19bed3.jpg
psbb-759x500-5e9b55c3097f361fee19bed3.jpg
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun