Tenaga kerja yang bekerja di pabrik gula umumnya penduduk lokal, namun ada juga pekerja yang dulunya bekerja di Pabrik Gula Pajarakan namun saat ini dipindah tugaskan di Pabrik Gula Gending karena saat ini PG Pajarakan sudah tidak beroperasi lagi. Tidak hanya potensi lapangan pekerjaan, masyarakat lokal juga berpotensi untuk mengikat kerjasama dengan PG Gending. Kerjasama ini terkait dengan pemasokan tebu dari masyarakat ke pabrik. Umumnya PTPN XI akan menanam modal kepada petani dan nantinya hasil tani tebu akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan gula. Suplai tebu tidak hanya berasal dari penduduk lokal, PTPN XI juga menyuplai tebu dari Kabupaten Lumajang.
Selain bekerjasama dengan masyarakat lokal, PTPN XI juga bekerjasama dengan investor swasta untuk bisa terus mengembangkan PG Gending dengan jumlah saham swasta sebanyak 60 % dan sisanya merupakan saham dari induk perusahaan. Umumnya investor yang berinvestasi harus mengatasnamakan PT ataupun CV.
- Produksi dan Pemasaran
Proses penggilingan tebu umumnya tidak berlangsung setiap saat, hal ini tergantung dengan musim tanam tebu yang berpotensi untuk menghasilkan tebu dengan kualitas baik dan memiliki kadar gula yang tinggi. Umumnya masa tanam tebu yang baik berada di bulan Oktober sampai bulan Juni. Oleh karena itu produksi tebu di PG Gending akan dimulai hari kamis mendatang atau pada tanggal 3 Juni 2021. Hasil produksi gula nantinya akan dipasarkan melalui kantor pusat dari PTPN.
- Pengelolan Limbah
Limbah pabrik gula yang paling mendapatkan perhatian adalah limbah cair, karena limbah cair inilah yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan. Pada umumnya proses giling pabrik gula di Indonesia berlangsung pada saat musim kemarau saat debit air sungai rendah, begitupun dengan PG Gending. Pembuangan hasil pengelolan air limbah dari PG Gending ke sungai dirasa kurang tepat mengingat kawasan ini dekat dengan kawasan permukiman masyarakat dan juga dekat dengan kawasan fasilitas pendidikan. Pembuangan air limbah ke sungai akan memberikan beban pencemaran yang cukup tinggi terhadap sungai maupun lahan pertanian, sehingga sebelum pelepasan limbah, harus didahului oleh pertimbangan dan penelitian dengan seksama.
- Ide Gagasan Segi Pemasaran Produk
Sejauh ini hasil produksi masih berupa gula kiloan biasa, diharapkan nantinya akan ada inovasi untuk memunculkan gula yang lebih  bermerk agar nilai jualnya bisa bertambah dan bisa meningkatkan potensi ekspor ke luar negeri. Hal ini tentunga diikuti dengan peningkatan kualitas gula yang diproduksi
- Ide Gagasan Segi Pengelolaan Limbah
Selain limbah cair, PG Gending juga menghasilkan limbah padat berupa ampas tebu. Apabila limbah padat ini tidak diolah secara bijak maka akan menimbulkan pencemaran baik itu pencemaran udara (disebabkan oleh ampas tebu yang dibuang sembarangan yang nantinya akan membusuk) maupun pencemaran estetika. Pengolahan ampas tebu dapat dilakukan dengan cara mengolah ampas tebu menjadi pupuk organik. Hal ini bisa dilakukan dengan mengkombinasikan antara jamur Trichoderma spp. dengan ampas tebu. Trichoderma spp. merupakan jamur yang memiliki bersifat antagonis  yang  mempu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan tanaman dan yang paling penting jamur ini mampu sebagai antagonis bagi penyakit tanaman. Trichoderma spp. mengandung unsur hara makro dan mikro, memperbaiki struktur fisik dan kimia tanah, memudahkan pertumbuhan akar tanaman, menahan air, meningkatkan aktivitasbiologis mikroorganisme tanah, dapat sebagai agen biokontrol dalam mengendalikan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) terutama penyakit tular tanah (Puspita, 2011).Â
- Ide Gagasan Segi Perencanaan
Seperti yang telah dibahas bahwa PG Gending berada di tengah tengah permukiman masyarakat. Meski telah melalui proses IPAL, pembuangan limbah cair ke sungai bukannya tindakan yang bijak untuk dilakukan apalagi mengingat bahwa lokasinya yang berdempetan langsung dengan masyarakat. Karena hal inilah mengapa perencanaan dari kawasan industri sangat diperlukan. Apabila kawasan industri berbatasan langsung dengan kawasan permukiman maka bukan tidak mungkin jika akan timbul pencemaran limbah di kemudian hari. Perencanaan kawasan industri harus mengikuti Peraturan Mentri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memperbarui Renscana Detail tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Gending. Hal ini bertujuan agar penataan kawasan yang ada bisa sesuai dengan peraturan dan bisa meminimalisir dampak buruk dari adanya pembuangan limbah pabrik ke sungai
Simpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan ulasan yang telah dibahas sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa perencanaan kawasan industri sangatlah penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di sekitar kawasan. Perencanaan kawasan industri diharapkan bisa mengurangi dampak yang mungkin akan terjadi akibat pembuangan limbah yang dekat dengan kawasan permukiman. Selain itu pengelolaan limbah cair melalui IPAL dan pengecekan komponen penyaring limbah perlu dilakukan secara berkala demi menghindari adanya hal yang berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Selain itu pengelolaan limbah padat bisa dilakukan dengan cara mengolah ampas tebu menjadi pupuk kompos.
Untuk pengembangan pasar dari PG Gending diharapkan nantinya akan ada inovasi untuk memunculkan gula yang lebih  bermerk agar nilai jualnya bisa bertambah dan bisa meningkatkan potensi ekspor ke luar negeri.