Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman adalah tanggung jawab bersama. Mengedukasi karyawan, agar mencintai tempat mereka bekerja sebagai rumah kedua yang perlu dibangun kesuksesannya dengan saling bekerja sama.
Tentu saja sebagai karyawan yang mengabdikan diri dengan baik, tidak mungkin terima jika diperlakukan semena-mena. Sebaliknya, sebagai karyawan, kita juga harus menyadari bahwa sebelum memutuskan tanda tangan kontrak, kita juga harus memperhatikan poin-poin yang tercantum.Â
Dalam surat hitam diatas putih tersebut, saya yakin beberapa poin akan menyebutkan, yang intinya bahwa sebagai karyawan harus siap dipindah dibagian manapun yang membutuhkan, melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan sebagai gantinya perusahaan akan memberikan imbalan yang sepadan.
Agar budaya quite quitting dan quite firing tidak menjamur ditempat kerja yang bisa berdampak buruk, merugikan satu sama lain. Karyawan bisa saja kehilangan pekerjaan dan kesempatan mengembangkan diri, perusahaan mengeluarkan uang dengan percuma karena yang mereka pekerjakan ternyata tak sesuai yang diharapkan.Â
Keduanya haruslah dapat saling memahami, mengerti dan saling mendengarkan. Komunikasi antara atasan dan bawahan harus terjalin, dijembatani agar tidak ada sekat yang menghambat hubungan team work yang optimal demi kelancaran usaha serta kesejahteraan karyawan.Â
Bagaimanapun juga, penting memperhatikan kepentingan-kepentingan karyawan agar mereka nyaman dalam bekerja dan tidak menimbulkan perasaan diforsir tenaganya saja. Begitupun sebaliknya, jika perusahaan telah semaksimal mungkin memberikan hak-hak karyawan, maka jangan bekerja seenaknya tanpa memberikan kontribusi berarti bagi perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H