Mohon tunggu...
Isma Ziqri Adhi
Isma Ziqri Adhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UHAMKA

Semangat!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perubahan Sistem Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

21 Januari 2023   23:17 Diperbarui: 21 Januari 2023   23:20 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada september kemarin, kemendikbud mengeluarkan peraturan baru. Yaitu perubahan sistem seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Yang mana ada beberapa perubahan peraturan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri ini, salah satunya adalah berubahnya nama lembaga yang bertugas mengirimkan mahasiswa ke PTN yaitu LTMPT, dan juga berubahnya sistem UTBK 2023 dengan aturan dan materi yang diuji pun berbeda Hal tersebut membuat para calon mahasiswa 2023 itu terkejut dengan peraturan baru, padahal kebanyakan dari mereka sudah menyiapkan untuk uji tes masuk Perguruan Tinggi Negeri, dan tahu tahu saja berubah begitu saja. Sehingga membuat para calon mahasiwa 2023 itu membuat rencana yang lain untuk masuk ke PTN.

Ada beberapa peraturan yang berubah dalam seleksi tersebut, peraturan yang adalah antara lain:

1.         Berubah nya Nama Lembaga

Awal nya lembaga yang menaungi untuk masuk ke perguruan tinggi ini adalah Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), setelah kemendikbud mengeluarkan peraturan baru nama itu berubah menjadi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3). Pergantian nama ini disampaikan oleh ketua LTMPT, Prof. Mochamad Ashari.

Dalam surat edaran terbaru, Tugas LTMPT yang digantikan BP3 ini sehubungan dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN bertanggal 11 September 2022.

"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementrian" kata Prof. Ashari dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).

Nantinya BP3 berada dibawah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbud Ristek. Nadiem Makarim juga menerbitkan tugas dan fungsi BP3 melalui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau BP3 pada Agutus 2022. Fungsi dan tugas BP3 ialah:

a.         BP3 sebagaimana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidikan

b.         Penyusun rencana, program, dan anggaran

c.         Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan

d.         Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun