1. Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang mengadopsi sistem kesatuan di mana kedaulatan negara terpusat pada pemerintah pusat. NKRI merupakan entitas politik yang terbentuk dari keberagaman budaya, suku, agama, dan adat istiadat yang bersatu dalam semangat Bhineka Tunggal Ika. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan sistem pemerintahan republik, di mana kedaulatan rakyat diwakili melalui lembaga-lembaga pemerintahan.
2. Unsur Pembentuk NKRI
NKRI memiliki unsur-unsur pembentuk yang esensial untuk keberadaannya sebagai suatu negara:
=> Wilayah
Wilayah Indonesia meliputi daratan, lautan, dan udara yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, dengan total luas yang mencakup sekitar 1,9 juta km² daratan dan 3,2 juta km² lautan. Wilayah ini menjadi ruang hidup bagi masyarakat Indonesia dan merupakan salah satu aset strategis negara.
=> Rakyat
Penduduk Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa, dan budaya merupakan unsur fundamental dalam membentuk negara. Keragaman ini disatukan oleh semangat persatuan dan nasionalisme.
=> Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah Indonesia berfungsi sebagai pengelola negara yang sah dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah juga menjalankan fungsi untuk melindungi kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.
=> Konstitusi