Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan karunia dari sang pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan hak yang tidak dapat diabaikan oleh manusia, dan sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai kedudukan yang tinggi. Hak Asasi Manusia bersifat khusus bagi setiap orang dan oleh karena itu bersifat universal. Artinya, ini berlaku untuk semua orang di mana pun dan tidak ada yang bisa menghilangkannya. Hak ini diperlukan oleh masyarakat tidak hanya demi harkat dan martabat kemanusiaannya, namun juga sebagai landasan moral dalam bersosialisasi dan berinteraksi dengan orang lain.
Persoalan penghormatan terhadap hak asasi manusia selalu erat kaitannya dengan persoalan penegakan hukum, dan inilah salah satu hal utama yang paling dikecewakan masyarakat saat ini: lemahnya penegakan hukum. Masyarakat mengharapkan hukum ditegakkan secara konsisten demi kepentingan kebenaran.
Hakikat hak asasi manusia adalah menyeimbangkan kepentingan individu dan kepentingan umum, serta menjamin keselamatan kelangsungan hidup seluruh manusia. Demikian pula komitmen untuk menghormati, melindungi dan membela hak asasi manusia merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu dan pemerintah. Jangan sampai mengabaikan hak orang lain. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki semua orang untuk berkembang, dan hak-hak ini tidak dapat diganggu gugat.
Indonesia merupakan negara yang mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan dasar manusia sebagai hak asasi manusia yang melekat, sehingga hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati dan dijunjung tinggi dalam proses peningkatan harkat dan martabat manusia.
Namun kesetaraan gender dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, dalam berbagai kajian dan ketentuan instrumen hukum nasional dan internasional, perempuan tergolong kelompok rentan bersama dengan kelompok lain seperti anak-anak, kelompok minoritas.
Hambatan terhadap kesetaraan gender, salah satu kendala penyebab terjadinya disparitas gender di Indonesia adalah karena konteks budaya atau sosial yang masih menganut konsep patriarki di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat menuntut perempuan untuk lebih baik dalam membesarkan anak. Hal ini berimplikasi pada pendidikan dan pengasuhan anak perempuan oleh orang tuanya, serta rendahnya ekspektasi masyarakat terhadap perempuan ketika memasuki dunia kerja. Selain itu, rendahnya pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak yang berhak diterima perempuan merupakan hambatan dalam mencapai kesetaraan gender.
Hambatan karier perempuan di bidang birokrasi terutama disebabkan oleh adanya beban kerja ganda antara pekerjaan reproduktif dan produktif, sehingga perempuan yang sukses berkarir sering kali gagal mengurus rumah tangga dan membesarkan anak. Oleh karena itu, masyarakat yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh ambisius sudah mengakar, sehingga membuat mereka sangat tidak kompetitif di tempat kerja. Diskriminasi gender dalam pekerjaan masih sering terjadi. Hal ini disebabkan masih adanya miskonsepsi yang berkembang di masyarakat mengenai konsep-konsep seperti alienasi, subordinasi, stereotip, dan beban kerja. Hal ini tentu menghambat proses pencapaian kesetaraan gender di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa, kesetaraan gender dari perspektif Hak Asasi Manusia termuat dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Sebagai negara hukum, Indonesia harus memenuhi unsur-unsur negara hukum sebagai berikut:
(1) Jaminan terhadap hak asasi manusia.
(2) Pembagian kekuasaan.