(3) Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Peradilan administratif.
Solusi untuk mengatasi kesetaraan gender yang tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) melibatkan strategi yang berfokus pada penghapusan diskriminasi gender dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender.
Afiqotus Salimah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!