Tampil cantik, bugar dan mempesona adalah dambaan setiap wanita. Kecantikan, terkadang menjadi segala-galanya bagi beberapa kelompok orang.Â
Diakui atau tidak, kecantikan masih menjadi pertimbangan dalam berbagai hal, misalnya mencari pendamping hidup, mencari pegawai atau karyawan, terutama pada bidang-bidang yang berkaitan dengan jasa, bahkan mencari teman. Untuk tujuan ini, mau atau tidak mau, kosmetika menjadi pilihan, utamanya bagi kaum wanita.
Penggunaan kosmetika, memberikan beberapa efek bagi penggunanya. Bila telah bersentuhan dengan kosmetik, pemakainya merasa lebih percaya diri, merasa lebih menarik, merasa lebih muda, bahkan lebih cantik. Mengapa saya gunakan kata 'merasa'? Tak lain, karena cantik itu sifatnya subyektif. Cantik dalam versi seseorang, belum tentu cantik bagi orang lain.Â
Semua orang yang dapat dijangkau oleh teknologi dapat dipastikan menggunakan kosmetik. Kosmetik dalam definisi menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.Â
Jadi, kosmetik menurut definisi ini, tidak melulu mengacu pada perlengkapan make up wanita saja. Jika mengacu pada definisi ini, sabun, shampo, pasta gigi juga termasuk dalam kategori kosmetik.
Kebutuhan produk kosmetik halal bagi 2,4 milyar konsumen Muslim semakin meningkat. Pangsa pasar untuk kosmetik halal pada 2017 mencapai 61 miliar US$ dan diperkirakan akan meningkat menjadi 90 miliar US$ pada tahun 2023 (Sumber: State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019). Apalagi, produk halal saat ini telah diakui sebagai produk dengan kualitas terbaik bagi konsumen.Â
Tentu saja, karena produk kosmetik yang bersertifikasi halal menjamin tidak saja aspek halal dari sisi syariat, namun juga aspek thoyyib atau keamanan bagi penggunanya. Produk-produk yang sudah bersertifikasi halal tentunya sudah mengantongi sertifikat keamanan dan izin edar dari BPOM atau lembaga sejenis bagi produk import. Dan tahukah Anda, tahu lalu, Indonesia adalah negara yang menempati posisi ke-2 dalam belanja kosmetik dengan total belanja senilai 3,9 miliar US$.
Keberadaan perdagangan lintas negara yang dibarengi dengan menjamurnya toko-toko online telah menjadikan konsumen lebih mudah untuk menjangkau berbagai produk pilihannya. Tambahan lagi, iklan yang masif dan bombastis, kadang membuat konsumen menjadi lebih tertarik untuk mencoba berbagai produk yang bisa menunjang tampilan fisiknya.Â
Sayangnya, produksi kosmetik hingga saat ini masih didominasi oleh pabrik-pabrik kosmetik non-halal, yang metode produksinya mungkin tidak/belum sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh syariat Islam. Sehingga perlu diwaspadai beredarnya produk-produk yang belum tentu halal dan belum tentu aman, terutama buat kamu, para muslimah. Salah memilih kosmetik, tidak saja berujung pada kesehatan dan tampilanmu, namun juga pada ibadahmu.