Bahwa pemerintah telah berupaya dalam melindungi hak-hak konsumen terkait dengan pemenuhan hajat hidup mereka, dalam upaya melindungi konsumen dari produk-produk non halal.. Pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas pada produsen atau unit-unit usaha/perorangan yang melanggar.Â
Dalam implementasinya di Indonesia, hal ini masih belum lagi terealisasi sepenuhnya. Selama ini, sertifikasi halal di Indonesia masih bersifat sukarela. Disahkannya Undang Undang Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014 pada tanggal September 2014 merupakan langkah positif yang perlu kita dukung bersama. Dengan keberadaan Undang Undang ini, sertifikasi halal yang tadinya bersifat sukarela menjadi wajib, disertai sejumlah konsekuensi bagi produsen yang melanggarnya.
Selain tiga komponen utama di atas, terdapat 2 komponen penunjang lainnya yang dapat diberdayakan dalam mensupport industri halal. Kedua komponen tersebut adalah sumber daya alam dan teknologi. Sumber daya alam Indonesia yang melimpah dan relatif murah merupakan modal untuk dapat menghasilkan produk-produk yang unik yang bernilai ekonomi untuk dilempar ke konsumen. Di sisi lain, keberadaan teknologi, baik teknologi pengolahan maupun teknologi informasi, dapat menunjang proses produksi dan distribusi, sehingga produk halal dapat diserap oleh konsumen di berbagai penjuru dunia.
Jika kelima faktor ini dapat dimaksimalkan, bukan tidak mungkin, pasar halal dunia akan dikuasai oleh Indonesia. Tinggal lagi bagaimana ketiga komponen utama yaitu konsumen, produsen dan pemerintah dapat bahu-membahu dalam mewujudkan cita-cita menjadi Global Halal Centre di tahun-tahun mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H