Mohon tunggu...
ismar indarsyah
ismar indarsyah Mohon Tunggu... -

rakyat biasa

Selanjutnya

Tutup

Money

Nasib Tragis Buruh PT Wakatobi Dive Resort

15 Maret 2012   15:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:00 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selasa , 13 Maret 2012

Ungkapan “ Surga di Bawah Laut, Hanya Neraka di Daratan” seperti cukup tepat untuk mengambarkan kondisi buruh di Wakatobi Resort.

Dalam wawancara, dengan William Marthom selaku Pengurus Pusat Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia ( FSPBI ) yang mendampingi43 Buruh PT.Wakatobi Resort selama proses pemogokan buruh di Resort Wakatobi di Pulau Tolandono, Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara , menjelaskan secara detail, apa yang terjadi disana, menurutnya persoalan perburuhan di PT Wakatobi Resort ,sudah terjadi cukup lama sejak tahun 1996, akan tetapi perlawanan terhadap perusahaan dalam bentuk pemogokan spontan Buruh PT.Wakatobi Resort,baru terjadi di 1 Agustus 2011 selama satu minggu , dalam pemogokan itu, para Buruh menuntut hak-hak Normatifsesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia , diantaranya menuntut gaji sesuaiUpah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2011, pemberlakuan upah lembur,pemberlakuan cuti haid bagi buruh perempuan, pemberlakuan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi Buruh perempuan , pemberlakuan shiff jam kerja, kontrak kerja serta hak libur hari raya.

Akibat pemogokan buruhdi bulan Agustus 2011, akhirnya menghasilkan sebuah perundingan yang dihadiri oleh perwakilan buruh dariKerukunan Karyawan PT.Wakatobi Resort dengan Pihak Manajemen PT.Wakatobi Resort yang berlangsung diAula kantor Camat Tomia pada hari Senin, 8 agustus 2012 yang menghasilkan 7 (tujuh) point Kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak yakni Manajemen PT. Wakatobi Resort danKetua Kerukunan Karyawan PT. Wakatobi Resort, serta 4 (empat) Perwakilan karyawan dalam sebuah kertas bermaterai dan ditandatangani olehkedua belah pihak, dan juga ditandatangani oleh Camat Tomia H. Baharudin , Kabid. HIP Dinsosnakertrans Kabupaten Wakatobi La Halimuddin, S.Ag dan Kapolsek Tomia IPTU. La Ode Sambo .

William Marthom menambahkan bahwa, kondisi perusahaan sebelum pemogokan pada agustus 2011, sangat memprihatinkan, buruh diperkerjakan selalu lebih dari jam kerja wajib sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, belum lagi mengenai upah lembur, kelebihan kerja buruh dari jam kerja yang diwajibkan sesuai undang-undang selama ini, tidak pernah di berlakukan oleh pihak perusahaan,dengan tidak pernah membayar upah lembur tersebut.

Kemudian tentang cuti haid, sejakPT. Wakatobi Resort berdiri pada tahun 1996, cuti haid tidak pernah diberikan kepada buruh perempuan, begitu juga dengan cuti hamil dan melahirkan, parahnya cuti hamil tidak pernah diberikan, sedangkan cuti melahirkan hanya , diberikan selama 2- 3 minggu, padahal dalam undang-undang ketenagakerjaan sangat jelas, bahwa cuti hamil bagi buruh perempuan selama 1 ½Bulan dan Cuti Melahirkan selama 1 ½ bulan, dan anehnya selama cuti melahirkan gaji tidak dibayarkan, bahkan gaji kembali ke gaji awal.

“ Anggaplah pada saat buruh itu pertama kalinya masuk bekerja di PT.Wakatobi Resort gajinya Rp.500 ribu, dan pada saat cuti melahirkan diberikan gaji buruh tersebut sudah Rp.700 ribu, maka setelah cuti melahirkannya selesai, gajinya akan kembali di angka Rp. 500 ribu,ini fakta dan kami punya bukti akan itu “ tegasnya.

Pasca terjadinya perundingan di Aula KantorCamat Tomia pada 8 agustus 2011, akhirnya ada perubahan kondisi perburuhan sedikit di PT.Wakatobi Resort, tapi masih banyak pula kesepakatan-kesepakatan yang sampai hari ini belum dijalankan oleh pihak perusahaan, beberapa kemajuan yaitu Upah Minimun Provinsi ( UMP ) sudah di berlakukan, akan tetapi mengenai7 jam kerja dalam sehari untuk buruh yang bekerja 6 hari dalam seminggu dan Upah lembur belum dijalankan oleh pihak perusahaan hingga hari ini, kecuali pembayaran upah lembur pada bulan juni dan juli 2011 itupun dengan sistem paket, hanya 500 ribu untuk dua bulan, tanpa proses penghitungan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Terkait jam kerja wajib, paska pemogokan hanya Departemen Security yang merasakan dampaknya, yakni bekerja selama 7 jam kerja per hari dan juga sudah mengunakan sistem 3 shif yakni shiff masuk pagi- pulang sore, shiff masuk siang- pulang malam dan shiff masuk malam- pulang pagi, sedangkan di departemen yang lain tetap bekerja lebih dari tujuh jam kerja per hari dan itu tidak dihitung sebagai lembur oleh pihak perusahaan.

“ Jangankan dibayar upah lemburnya, kewajiban perusahaan untuk menyediakan makanan dan minuman yang bergizi dengan kandungan 1.400 kalori saja , tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan kepada buruh yang lembur, yang disediakan hanya sebungkus indomie dan sebutir telur “ ucapnya dengan nada kesal.

Setelah pemogokan 2011,masih ada kasuistik-kasusistik yang terjadi sepertiJamsostek, ada beberapa kawan-kawan buruh ,termasuk keluarga buruh yang masuk dalam tanggungan jamsostek, ketika berobat ke rumah sakituntuk mendapatkan pelayanan medis , klaim jamsosteknya itu ditolak, dengan alasan bahwa pihak perusahaan menunggak pembayaran iuran jamsostek , setelah teman-teman buruh menerima informasi itu dari pihak rumah sakit, teman-teman buruh yang bersangkutan mengkonfirmasi ke pihak jamsostek, dan statemen jamsosteksama,sehingga teman-teman mengajukan complain ke pihak perusahaan dan pihak manajemen perusahaan hanya menyampaikan bahwa tolong dokumen-dokumen pengeluaran terkait pengobatan itu disimpan dan nanti perusahaan yang menggantikannya .

“Namun ketika buruh hendak mengklaim itu kepada pihak perusahaan mala manajement PT.Wakatobi Resort berbelit-belit” kata William Marthom sembari mengatakan bahwa terkait kasus Jamsostek Tim Perunding Serikat Perjuangan Buruh Indonesia PT.Wakatobi Rsort (SPBI PT.WR) berapa kali melakukan perundinganuntuk membicarakan hal ini.

“Teman-teman Tim Perunding SPBI PT.WR melakukan perundingan dengan manajemen PT.Wakatobi Resort , namun pihak manajemen hanyamengatakan akan meng konfirmasi dulu ke kantor pusat PT.Wakatobi Resort di bali, dan jawaban itu yang berkali-kali diucapkan oleh manajemen perusahaan pada saat Tim Perunding SPBI PT.WR merundingkan hal itu.

Tapi semua perundingan –perundingan yang dilakukan antara Tim Perunding SPBI PT.WR dengan manajement PT.Wakatobi Resort kemudian berakhir deadlock atau selalu tidak menghasilkan solusi, jawaban selalu katanya menunggu konfirmasi dari kantor pusat mereka dibali.

Kemudian ada lagi kasus-kasus lain yang muncul, persoalan lembur, berapa kali kawan-kawan meminta pengusaha untuk membayar upah lembur, selain itu mayoritas PengurusSPBI PT.WR, ketika melakukan kesalahan sedikit saja, langsung diberikan Surat Peringatan ke-III (SP3). Yang diberikan surat peringatan, salah satunya adalah SekretarisSPBI PT.WR yang langsung di SP3 dan selain itu ada juga teman-teman buruh di Departement Dive Center di bagian kebersihan, yang satu tim membuang sampah ditempat yang dilarang perusahaan , Dia yang langsungkena SP3. SP3 itu kita tolak dengan tegas sebab tidak mendasar dan terkesan sebagai upaya pembrangusan serikat (Union Buisting) .

Dengan beberapa kali kasus penolakan SP3 ini dirundingkan , pihak majemen PT.Wakatobi Resort yang diwakili oleh HRD Admin Indra Afriyanto , selalu berdalil bahwa keputusan tersebut sudah merupakan keputusan final. Selain tidak ada solusi ketika berunding dengan pihak manajemen PT.Wakatobi Resort, Tim Perunding SPBI PT.WR juga dua kali di tolak untuk berunding saat meminta perundingan secara lisan kepada manajement PT.Wakatobi Resort, dengan alasan manajemen perusahaan sibuk pada saat diminta untuk berunding,.

Kasus SP3 yang disanksikan kepada dua orang pengurus SPBI PT.WR yakni Sekretaris SPBI PT.WR saudara Ahmad Ode Tarani dan saudara Sahrudin, juga pernah diminta secaratertulis lewat surat resmi oleh Pengurus SPBi PT.WR akan tetapi persuratan SPBI PT.WR itu tidak ditanggapi atau manajement tidak mau berunding untuk membicarakan hal itu, kalau di regulasi ketenagakerjaan diatur bahwa jika pihak serikat telah meminta untuk berunding dengan bersurat kepada manajement dalam interval waktu 14 hari kerja, yakni masing- masing surat diberi jangka waktu 7 hari lantas tidak direspon oleh pihak pengusaha maka sudah dapat dikatakan bhawa perundingan gagal karena pengusaha tidak mau berunding dengan perwakilan buruh,

“ Ini salah satu alasan kami menolak dan mengecam anjuran Tim MediatorHubungan Industrial dari DisnakertransProvinsi Sulawesi Tenggara yang menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh SPBI PT.WR sejak tanggal, 7 February 2012 yang masih terus berlangsung saat iniadalah mogok yang tidak sah karena bukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan” tegas William Marthon dengan nada yang tinggi

Terkait surat pemanggilan untuk masuk bekerja kembali pada saat buruh PT.Wakatobi Resort yang tergabung dalam SPBI PT.WR menggelar aksi mogok yang dilayangkan oleh manajement PT.Wakatobi Resort untuk para buruh yang mogok, itu ditolak oleh para buruh yang disurati untuk masuk bekerja, karena surat panggilan untuk masuk bekerja kembali seperti biasanya, hanya dapat diberlakukan bagi para buruh yang menggelar aksi mogok kerja yang tidak sah.

“ Artinya karena perundingan berkali-kali gagal, disurati juga tidak direspon, maka jalan satu-satunya yang bisa kami tempuh paling legal diluar pengadilan hubungan industrial adalah pemogokan. Kalau dalam aturan ketenagakerjaan, hanya mogok buruhyangtidak sah , yang wajib memenuhi panggilan itu, tapi karena kitamogok secara sah, untuk apa kami harus memenuhi panggilan itu jika tuntutan para buruh yang mogok belum dipenuhi” Tegas William

Dalam aturan Kepmen No.232 Tahun 2003 dijelaskan bilamana buruh melaksanakan mogok tidak sah ,dan sudah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 7 hari kerja , maka jika panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh buruh yang mogok, dianggap mangkir atau mengundurkan diri,hanya berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003

“ karena kami melakukan aksi mogok yang sah, biar seribu kali di surati, kalau persoalan yang kami tuntut belum di penuhi , maka mogok kerja yang kami lakukan akan terus dilaksanakan oleh para buruh sampai tuntutan mereka dipenuhi” ujarnya.

Terkait Surat Anjuran yang diterbitkan oleh Mediator Hubungan Industrial terkait aksi mogok SPBI PT.Wakatobi Resort adalah Anjuran yang dikeluarkan atas dasar persekongkolan jahat antara pengusaha dengan mediator.

“ Sebab seharusnya isi Surat Anjuran itu, membahas masalah tuntutan pemenuhan hak normatif buruh yang tidak dijalankan oleh pengusaha, tapi malah membahas masalah sah tidaknya pemogokan itu. Sementara tuntutan buruh agar hak normatifdijalankan oleh pengusaha, malah dikaburkan oleh Mediator Hubungan Industrial dalam Surat Anjuran yang dikeluarkan” ungkap William.

“Langkah kami setelah Surat Anjuran Mediator kami terima pada tanggal, 29 February 2012 adalah membalas surat anjuran itu. Inti dari surat jawaban anjuran tersebut adalah menolak isianjuran tersebut. Kami menjawab sesuai aturan, sebelum 10 hari kerja setelah anjuran itu sudah kami terima dan intinya kami menolak” tegasnya.

Lanjutnya, bahwa sampai hari ini aksi mogok SPBI PT.Wakatobi Resort, masih terus berlangsung dan kami juga terus mengalang solidaritas dari berbagai elemen rakyat untuk mengecam surat anjuran yang di keluarkan oleh mediator. Kami juga mengecam sikap pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wakatobi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Suawesi Tenggara karena terkesan melakukan pembiaran pelanggaranhak-hak normative buruh yang dilakukan oleh PT.Wakatobi Resort.

“Selain itu kami juga terus mengkordinasikan masalah tersebut dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan di Kementrian Tenaga Kerja RI, serta juga mengkordinasikan hal ini dengan Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Kementrian Ketenagakerjaan RI” ungkapnya

“Dirjen Binawas, dan Dirjen PHI, pada tanggal 13 Maret 2012 akan mengadakan pertemuan dengan President Direktur PT.Wakatobi Resort Mr.Lorenz Peter Maeder di Kantor Pusat PT.Wakatobi Resort di Bali, namun sesuai keterangan dari salah satu staff Kementrian Ketenagakerjaan, bahwa jika pertemuan dengan Dirjen dan pihak perusahaan di Bali belum dapat dilaksanakan, maka paling lambat pertemuannyaakan di adakan pada tanggal 14 maret 2012” tutupnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun