Mohon tunggu...
ismar indarsyah
ismar indarsyah Mohon Tunggu... -

rakyat biasa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Anselmus A.R.Masiku Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012-2017

20 Februari 2012   13:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:25 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


  1. Menginisiasi dan memfasilitasi terbentuknya Sekretariat Pelayanan Tani Lestari (SPTL) di Kabupaten Tana Toraja. Periode aktifitas tahun 1998.
  2. Sebagai Organizing Committee Dalam seminar Hak Sipil dan Politik bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan sebagai pemantau dalam kegiatan pemantuan pelanggaran hak Sipil Politik serta aktifitas hak sipil Politik di Sulawesi Selatan. Periode aktifitas tahun 1999.
  3. Menginisiasi dan memfasilitasi terbentuknya kelompok Tani Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Tani (KOMPOS Tani) dan Menjadi organiser petani di Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.Periode aktifitas tahun 2002 – 2004.
  4. Menjadi kuasa hukum (advokat)/mengadvokasi penangkapan mahasiswa dan aktifis buruh di Makassar Sulawesi Selatan, yang disangka melakukan tindak pidana Penghinaan terhadap Kepala Negara. Advokasi dan pendampingan dilakukan ditingkat kepolisian. Periode aktitifitasFebruari 2003.
  5. Menjadi kuasa hukum (advokat)/mengadvokasi penangkapan mahasiswa dan aktifis buruh di Kendari Sulawesi Tenggara yang disangka melakukan tindak pidana Penghinaan terhadap Kepala Negara. Advokasi dilakukan mulai ditingkat kepolisian,kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Periode aktifitas Februari – Juli 2003.
  6. Mengadvokasi kasus penggusuran rumah 30 orang masyarakat miskin di Karuwisi Kecamatan Karuwisi di MakassarSulawesi Selatan. Advokasi dilakukan dalam bentuk pendampingan dan kegiatan non litigasi. Periode 2003.
  7. Menjadi kuasa hukum (advokat)/mengadvokasi petani Kajang dan organiser Petani sebanyak 31 orang dari Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) di Kabupaten Bulukumba , yang ditangkap Pasca bentrok dengan aparat kepolisian. Latar belakang bentrok karena petani kajang menreclaiming tanah adat dan tanah yang telah dimenangkan ditingkat Mahkamah Agung dalam sengketa dengan pihak PT.London Sumatera yang menguasai tanah petani kajang sejak tahun 1980-an. Advokasi dan pendampingan dilakukan ditingkat kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan mendampingi ke Mahkamah Agung. Periode aktifitas Juli 2004 – 2005.
  8. Kuasa hukum6 aktivis mahasiswa dan organisasi massa (LMND,FNPBI, GPK, Himpunan Mahasiswa Kelautan UNHAS) disangka melakukan tindak pidana penghinaan kepala Negara dan menghalang-halangi kepentingan Negara (makar). Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisaian bulan april saat menjelang Pemilu 2004 dalam aksi mengkampanyekan anti politisi busuk. Periode aktifitas april – juni 2004
  9. Kuasa hukum Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Abepura Jayapura Papua sebanyak 105 orang, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk kasus Abepura. Tim Kuasa hukum korban pelanggaran HAM Abepura menggugat dalam bentuk /mekanisme class action dengan penggabungan perkara dalam Peradilan HAM Ad Hoc di Makassar.Periode aktifitas april 2004.
  10. Tim Kuasa Hukum sengketa perburuhan antara 67 orang eks buruh PT. Gimex dengan Pengusaha P.T.Gimex di Makassar.Pihak buruh menuntut pembayaran sisa dana PHK yang belum dibayarkan sesuai masa kerja.Periode aktifits september – Nopember 2004.
  11. Koordinator Gerakan Solidaritas Untuk Rakyat Aceh. Gerakan mengumpulkan dana dan pakaian untuk disalurkan ke aceh, memulangkan secara berkelompok orang-orang aceh yang ada di Makassar ke Aceh saat terjadi bencana Gempa dan Tsunami pada bulan Desember 2004. Periode aktifitas Desember 2004 – Februari 2005
  12. Tim Kuasa hukum sengketa perburuhan antara 60 orang eks buruh PT. Cahaya Anugrah Sentosa dengan PT. Cahaya Anugrah Sentosa di Makassar. Dalam sengketa ini pihak buruh meminta pengusaha melaksanakan putusan P4P untuk membayar PHK buruh. Periode aktifitas 2005.
  13. Tim Kuasa Hukum LBHRakyat dalam hal mendamping korban atau tersangka korban konflik Horisontal dampak dari Pemekaran Kabupaten Polewali yang dimekarkan menjadi dua yaitu kabupaten Polewali dan Kabupaten Mamasa. Periode aktifitas Januari – april 2005
  14. Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK). ARAK melakukan kontrol dan meminta penanganan hukum dengan segera terhadap 39 mantan dan anggota DPRD kabupaten Tana Toraja yang terindikasi melakukan korupsi APBD tahun 1999-2004 senilai Rp. 2,594 miliar. Periode Aktifitas mei-juni 2005
  15. Koordinator Panitia Lokal di Sulawesi Selatan menyambut Momentum 40 tahun Tragedi Kemanusian 1965. Bentuk kegiatan dialog publik dan road media. Periode aktifitas september 2005.
  16. Tim Kuasa hukum sengketa perburuhan antara 222 orang eks buruh PT. Kalimanis Group di Samarinda Kalimantan Timur dengan pihak Pengusaha/managemen PT.Kalimanis Group (red;milik Bob Hasan). Dalam Sengketa pihak buruh menuntut ada upah PHK dan upah tunggakan karena pabrik/perusahan tidak mempekerjakan lagi sejak tahun 2003. Tuntutan pembayaran juga sesuai masa kerja. Periode aktifitas 2006- januari 2007.
  17. Kuasa Hukum (LBH Kendari) atas penangkapan 5 Aktifis Lingkungan di Kabupaten Bombana yang ditangkap karena protes atas pembangunan Perusahaan Tambang di Pulau Kabaena tahun 2008.
  18. Mendampingi petambang Tradisional di kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi korban Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Brimob Sulawesi Tenggara. Periode aktifitas 2009.
  19. Selama Tahun 2008 - 2010 melakukan advokasi terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya korbannya adalah istri-istri polisi.
  20. Menjadi Pendamping korban 1965 peristiwa G30S yang saat ini berada di Nanga-Nanga kecamatan Baruga Kota Kendari. Dahulu Nanga-nanga adalah kamp pembuangan bagi korban 1965. Periode aktifitas 2009 sampai sekarang.
  21. Lembaga Bantuan Hukum Kendari menjadi kontrol dan memantau proses penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. Misalnya melakukan pengaduan atas tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan dalam tugas-tugas penegakan hukum.
  22. LBH Kendari menjadi Kuasa Hukum dan mengadvokasi atas konflik Sumber Daya Alam antara Masyarakat Sambandete Walandawe di Kabupaten Konawe Utara. Konflik SDA yaitu konflik PT. Sultra Prima Lestari yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit dengan masyarakat tahun 2010 sampai saat ini.
  23. Mengadvokasi sengketa lahan antara masyarakat Pemilik lahan di Desa Lalonggasu, Desa Asingi dan Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara dengan PT. IFISHDECO pemegang HGU dan juga pemegang IUPertambangan. Periode aktifitas 2010 sampai saat ini.
  24. Mengadvokasi kasus sengketa lahan antara Masyarakat Pemilik tanah di Kecamatan Baruga yang rencananya akan dibangun Terminal Type A oleh Pemerintah Kota Kendari, namun sampai saat ini pemerintah kota kendari belum membayar kompensasi terhadap Pemilik lahan. Periode aktifitas 2010 sampai saat ini.
  25. LBH Kendari menjadi Kuasa Hukum dan mengadvokasi Pedagang Pasar Baru dalam hal sengketa Pembangunan Pasar Baru Kota Kendari antara Pemerintah Kota Kendari dengan Pedagang Pasar Baru periode tahun 2010 sampai saat ini.
  26. LBH Kendari menjadi kuasa hukum dan mengadvokasi Pedagang Pasar Sentral Kota Kendari dalam hal sengketa Pembangunan Pasar Sentral Kota Kendari antara Pemerintah Kota dengan Pedagang Pasar Sentral Kota Kendari yang tergabung dalam Kerukunan Pedagang Pasar Sentral Kota Kendari (KPPS) periode tahun 2010 sampai saat ini.
  27. Menjadi Kuasa Hukum Kasus-kasus Perburuhan atau sengketa hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari periode 2008 sampai saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun