Mohon tunggu...
Isma Nuryani
Isma Nuryani Mohon Tunggu... Guru - Guru sekolah dasar di wilayah kabupaten Cilacap

Seorang guru sekaligus Ibu dari dua anak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

E-Tilang

20 Juli 2022   16:31 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:38 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan lalu lintas sudah selayaknya di taati oleh warga. Pada dasarnya aturan yang dibuat dalam berkendaraan adalah demi keselamatan pengendara. 

Bukan semata-mata mengambil keuntungan dari warga atau bahkan sebagai penghasilan tambahan pihak berwenang.

Akan tetapi warga sering mengabaikan aturan yang dibuat untuk keselamatannya.  Pelanggaran demi pelanggaran pun sering dilakukan oleh warga. 

Dengan alih-alih keluar sebentar, jarak dekat atau repot. Padahal nilai dari keselamatan tidak dilihat dari jarak jauh dekatnya atau lama sebentar waktu perjalanannya akan tetapi sering sekali ada pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Yang sering dilakukan warga biasanya tidak menggunakan helm SNI, tidak memasang spion sesuai aturan, tidak memiliki SIM, atau yang baru-baru ini memakai sandal jepit saat berkendaraan.

Apa alasan pihak berwenang menerapkan peraturan demikian? Pada intinya peraturan itu dibuat demi keselamatan pengendara. 

Helm untuk melindungi kepala, spion untuk melihat situasi jalan raya terutama bagian belakang, SIM diberikan untuk warga yang dianggap sudah dewasa atau 17+, serta sandal jepit yang digadang-gadang tidak dapat melindungi kaki.

Dengan adanya kemajuan teknologi, pihak yang berwenang tidak lagi berkerumun dijalan untuk menghentikan pengendara yang melintas. 

Atau istilah yang sering saya ucapkan adalah tilang. Polisi menggunakan CCTV yang dipasang di sudut-sudut jalan raya. 

Sehingga pengendara masih bebas melintasi jalan raya dengan tenang tanpa harus kejar-kejaran lagi dengan pihak yang berwenang. 

Pengendara cukup dirumah, kemudian mendapat surat dari kepolisian yang berisi data kendaraan dan jenis pelanggaran berikut poto yang terdeteksi plat nomornya.

Surat yang dikirim ke pemilik yang tercatat secara resmi pada kendaraan tersebut. E-tilang yang diberikan harus dibayar melalui bank yang tertera pada surat tilang. 

Pelanggar kemudian membayar besar pelanggaran yang dibuat. Untuk itu dari pada kita membayar sejumlah yang, dan membuang waktu, lebih baik kita menjaga diri dengan menaati peraturan lalu lintas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun