Mohon tunggu...
Isma Nuryani
Isma Nuryani Mohon Tunggu... Guru - Guru sekolah dasar di wilayah kabupaten Cilacap

Seorang guru sekaligus Ibu dari dua anak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

E-Tilang

20 Juli 2022   16:31 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:38 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengendara cukup dirumah, kemudian mendapat surat dari kepolisian yang berisi data kendaraan dan jenis pelanggaran berikut poto yang terdeteksi plat nomornya.

Surat yang dikirim ke pemilik yang tercatat secara resmi pada kendaraan tersebut. E-tilang yang diberikan harus dibayar melalui bank yang tertera pada surat tilang. 

Pelanggar kemudian membayar besar pelanggaran yang dibuat. Untuk itu dari pada kita membayar sejumlah yang, dan membuang waktu, lebih baik kita menjaga diri dengan menaati peraturan lalu lintas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun