Pengendara cukup dirumah, kemudian mendapat surat dari kepolisian yang berisi data kendaraan dan jenis pelanggaran berikut poto yang terdeteksi plat nomornya.
Surat yang dikirim ke pemilik yang tercatat secara resmi pada kendaraan tersebut. E-tilang yang diberikan harus dibayar melalui bank yang tertera pada surat tilang.Â
Pelanggar kemudian membayar besar pelanggaran yang dibuat. Untuk itu dari pada kita membayar sejumlah yang, dan membuang waktu, lebih baik kita menjaga diri dengan menaati peraturan lalu lintas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H