Mohon tunggu...
dr.La Mail Ziha
dr.La Mail Ziha Mohon Tunggu... -

Nama Lengkap: Ismail Harun Ziha. Nama Pena: La Mail. Pria, lahir di Sulawesi Tenggara, Profesi Dokter Umum. Hobi menulis, membaca, berpetualang, bernyanyi, berenang, memancing. Pengamat Politik, Sosial, Budaya, Ekonomi serta hal-hal lain. Selalu belajar dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Korupsi E-KTP Dapat Menjadi Momen Penting, Manfaatkanlah!

18 Maret 2017   01:55 Diperbarui: 18 Maret 2017   02:39 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme atau disingkat KKN adalah istilah yang tidak asing lagi terdengar. Bagaimana tidak? Jika melihat perjalanan sejarah Bangsa Ini, tiga istilah yang merupakan perbuatan yang sangat merugikan Bangsa dan masyarakat ini telah sering terjadi. Namun entah mengapa, ketiga perbuatan yang telah membuat citra bangsa ini menjadi buruk disudut pandang dunia internasional ini masih saja sering terjadi di Bangsa Dan Negara Tercinta ini. 

Ironisnya, orang-orang yang melakukan perbuatan KKN adalah orang-orang yang memiliki latarbelakang pendidikan tinggi serta memiliki jabatan tinggi atau dengan kalimat lain, orang-orang yang memiliki latar belakang intelektual tinggi. Upss... Sebentar! Punya intelektual tinggi? Tampaknya kalimat ini tidak layak disandangkan pada pelaku KKN. Mengapa? Karena orang yang memiliki intelektual tinggi adalah orang yang mengerti dan faham serta sadar apa yang menjadi hak serta kewajibanya. Sementara dari potret Bangsa ini, kebanyakan Para Pelaku KKN adalah orang-orang yang entah kalimat apa yang paling tepat untuk mereka. Apakah kata "Bodoh" layak buat mereka? Tampaknya satu kata ini juga tidak tepat buat mereka, karena jika dikatakan orang bodoh, pada kenyataanya mereka bukan orang bodoh. Kalau begitu, kata apa yang paling tepat untuk mewakili pelaku KKN ini. 

Terlepas dari hal diatas, KKN memang sulit dimusnahkan di permukaan bumi pertiwi ini. Selain karena multifaktor penyebab, apakah mungkin bisa terkait dengan hukuman bagi para Koruptor masih tergolong ringan?

Untuk pertanyaan hukuman diatas mungkin hanya bisa dijawab oleh Para Pakar Hukum yang kompoten dibidang keilmuanya. Namun sebagai masyarakat biasa, melihat hukuman bagi Koruptor seperti sanksi yang berupa mengembalikan uang yang telah di korupsi serta denda dan penjara, dapat dibilang tidak sebanding dengan apa yang menjadi dampak perbuatan korupsi. Hukuman seperti itu masih dapat dikatakan tidak akan memberikan pelajaran maupun efek jerah. Contoh sederhananya, ada pencuri, lalu diproses secara hukum dan terbukti, selanjutnya dipenjara. Umm... Apakah pencuri tersebut tidak akan kembali mencuri setelah keluar dari penjara? Siapa yang dapat menjamin hal itu? Tidak ada yang bisa menjamin hal itu tidak akan terjadi. Buktinya, masih saja ada orang lain yang juga mencuri artinya hukuman seperti itu tidak menimbulkan efek jerah.

Bagaimana dengan hukuman dipotongnya tangan bagi pencuri? Hukuman seperti ini mungkin dapat memberikan efek jerah, namun karena negara kita memegang prinsip HAM, maka hukuman ini tidak berlaku di negara kita. 

Pertanyaanya, hukuman apa yang paling pantas bagi Para Koruptor. Pertanyaan ini tentu akan sulit dijawab. Namun kejadian yang baru-baru ini terjadi, korupsi E-KTP yang telah melibatkan banyak orang-orang penting di Negara ini, dapat dijadikan sebagai momen penting alias dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menentukan hukuman yang paling tepat bagi Para Koruptor. Masyarakat berharap agar pemerintah jangan menyianyiakan kesempatan yang langkah ini agar menentukan hukuman yang dapat memberikan efek jerah dan pelajaran bagi semua orang. 

Salah satu hukuman yang paling rasional bagi Para Koruptor adalah mencuri kembali apa yang telah mereka miliki selama ini tanpa memandang apakah kekayaan mereka selama ini merupakan bagian dari hasil korupsi. Sederhananya, anggap saja ada seorang pencuri yang telah memiliki A. Namun dia terbukti mencuri B. Hukuman bagi pencuri tersebut adalah A+B kini menjadi milik negara. Hukuman ini tentu akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan pencuri, yang tentunya akan memberikan efek jerah serta pelajaran bagi semua orang. 

Viralkan dengan hastag #Miskinkankoruptor 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun