Mohon tunggu...
Ismail Marzuki
Ismail Marzuki Mohon Tunggu... lainnya -

Masih ku ingat saat bunda memegangkan pensil di tangan kecilku. Saat kata dari namaku dieja, dan lalu dia tersenyum.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cerita Tak Enak Layanan Kesehatan di Negeri Ini

27 Mei 2015   17:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:32 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_420717" align="aligncenter" width="279" caption="Ilustrasi: Sumber http/www.acehbaru.com"][/caption]

Berawal dari pendampingan salah seorang anak (masih keluarga, 16 thn) yang beberapa hari sebelumnya sering mengeluarkan darah segar dan cukup banyak dari hidungnya. Kejadian itu membuat kami cukup panik sehingga memutuskan membawanya ke salah satu rumah sakit umum di kota Binjai (20/5/15). Mulailah rasa tak enak itu datang, saat pasien masuk IGD dan mendapatkan penanganan, kami sempatkan bertanya kepada perawat, siapa dokter spesialis THT yang menangani di RS tersebut. Dengan wajah kebingungan dan saling pandang antar sesama perawat, ditambah lagi gelengen kepala serta suara perlahan, mereka sampaikan kurang tahu. Aihhhhh.., bikin sakit jiwa dengernya. Malah salah satu perawat mengatakan ada bagian tulang hidung yang patah karena terkena bola, setelah si anak sampaikan pernah kena bola saat bermain. #diagnosangawur tambah lagi..

Karena merasa tidak mendapatkan solusi dari penanganan di RS tersebut, kami memutuskan untuk langsung datang ke praktek dokter THT. Setelah melalui proses pengecekan, dokter yang sudah cukup paham tersebut mengatakan diagnosa sementara adalah tumor jinak, buru-buru kami memastikan kembali (lalu si dokter sampaikan seperti daging tumbuh di hidung, si dokter sepertinya tau bahwa keluarga cukup kaget dengar kata tumor). Dokter memberikan obat sementara, dan menganjurkan kembali jika ternyata masih mengeluarkan darah.

Pada keesokan harinya (21/05/15), ternyata darah masih keluar walaupun dengan jumlah yang sedikit. Kami memutuskan kembali untuk bertemu dengan dokter THT, dokter kemudian melakukan scanning pada hidung anak. Hasilnya si anak didiagnosa menderita Angiofibroma, salah satu tumor yang kerap terjadi pada anak remaja, khususnya laki-laki. Tumor jinak pembuluh darah di nasofaring ini yang secara histologis jinak namun secara klinis bersifat ganas karena berkemampuan merusak tulang dan meluas ke jaringan di sekitarnya, misalnya: ke sinus paranasal, pipi, rongga mata atau tengkorak (cranial vault), sangat mudah berdarah dan sulit dihentikan.

Dokter yang cukup paham dengan kondisi tersebut segera menyarankan agar anak melakukan operasi di RS Umum Pemerintah terbesar di Sumut, dengan alasan kelengkapan alat. Keluarga sendiri disarankan untuk segera mengurus BPJS, karena secara ekonomi juga tidak mampu.

Kepengurusan BPJS di kota Binjai segera dilakukan dengan mengambil kelas III sesuai dengan kemampuan pembayaran keluarga anak (25/05/15). Karena proses aktivasi kartu baru akan aktif tujuh hari setelah kartu selesai, sedangkan keluarga pasien butuh untuk segera operasi anak, maka pihak BPJS sendiri meminta agar keluarga mengurus surat keterangan dari desa kemudian diberikan kepada dinas sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi. Surat dari desa segera diurus, kemudian kami mengurus surat rekomendasi dari kantor sosial Langkat. Selesai mendapatkan surat rekomendasi dari kantor Sosial, kami segera menuju kantor BPJS Binjai. Ternyata kantor BPJS tidak langsung terima surat rekomendasi kantor sosial tersebut, staf BPJS meminta kami untuk memberikan surat keterangan dari RS dimana anak sedang di rawat, (kesel mulai bertambah, karena terkesan informasinya disampaikan setengah-setengah). Sore itu juga, si anak dan keluarga dari kampung menuju salah satu RS di jalan Bandung Binjai, dengan maksud mendapatkan surat keterangan rawat dari RS.

Selasa (26/05/15), kami mencoba meminta surat keterangan rawat/opname dari RS yang rencananya akan kami berikan kepada pihak BPJS. Pihak RS sendiri menyatakan bahwa selama ini tidak ada mekanisme seperti itu untuk aktivasi BPJS, staf RS yang menangani berkas mengatakan bahwa pihak BPJS tidak paham. Pihak RS sendiri meminta kami cukup memberikan surat keterangan dari kepala desa/ lurah yang telah dileges/sahkan oleh kepala desa atau kantor Sosial. Dengan alasan jarak, kami memilih untuk datang kembali ke kantor Sosial di Stabat, Langkat dan meminta berkas dari kelurahan untuk difotocopy serta dileges oleh kantor sosial tersebut, sengaja kami buatkan fotocopy surat tersebut sebanyak rangkap lima lembar dan dileges untuk kebutuhan yang tiba-tiba.

Setelah selesai, siang itu juga kami berikan berkas tambahan berupa surat keterangan dari kepala desa yang dileges kantor Sosial tersebut kepada pihak RS. Kami memastikan bahwa tidak ada lagi kebutuhan berkas yang diperlukan untuk proses rujuk menuju RS Umum pemerintah yang terbesar di Sumut.

Rabu (27/05/15), bersama pihak RS dimana anak dirawat dengan mobil ambulan kami berangkatkan anak dan kelurga ke RS Umum Pemerintah di kawasan Medan Tuntungan. Alih-alih mendapatkan penanganan, dokter jaga IGD menolak anak yang merupakan pasien rujukan dari RS jalan Bandung Binjai. Alasannya cukup sederhana, disampaikan bahwa si anak tidak dalam kondisi “emergency”, ditambah lagi disampaikan bahwa kartu BPJS belum aktif. Pasien dan keluarga telah mendapatkan penolakan dan memutuskan kembali.

SUMPAH. Pengen rasanya xxxxxxxxx si dokter umum itu setelah dapatkan kabar penolakan itu. Semua aturan dan surat yang dikeluarkan TAK LAKU.


  1. TAK LAKU. #Surat Rekomendasi Kantor Sosial Langkat No. 460-900/KS-LKT/ 2015 tanggal 25 Mei 2015
  2. TAK LAKU. #Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan dan Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  3. TAK LAKU. #Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 147/HUK/2013 tentang Penerima Iuran Jaminan Kesehatan
  4. TAK LAKU. #Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 106/HUK/2014 tentang Penetapan Pergantian Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
  5. TAK LAKU. #Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 149 Tahun 2013 tentang Kepesertaan Program Jaminan Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2013
  6. TAK LAKU. #Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
  7. TAK LAKU. #Surat BPJS Kesehatan Nomor 1252/1.01/0114 tanggal 20 November 2014 Hal Penjaminan Peserta dan Bayi Baru Lahir PBI dan PBPU
  8. TAK LAKU. #Surat BPJS Kesehatan Nomor 679/1.01/0115 tanggal 07 Januari 2015 tentang Hal Rayonisasi Rumah Sakit Rujukan dari Faskes – 1 BPJS Kesehatan KCU Medan.
  9. TAK LAKU. #Surat Keterangan Kepala Desa No. 63/SK/PI/SLP/V/2015 tanggal 23 Mei 2015 tentang Keterangan Keluarga Tidak Mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun