Mohon tunggu...
Ismail Marjuki Official id
Ismail Marjuki Official id Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Jurnalis

Abadikan Momenmu Hari ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Breaking News: Ombudsman RI Umumkan Kementrian BPN Kota Tangerang dengan Kinerja Komunikasi Publik Terbaik

19 Januari 2024   08:41 Diperbarui: 19 Januari 2024   08:44 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri.

TANGERANG, Ombudsman RI resmi mengumumkan kementerian dengan kinerja inspiratif dalam pengelolaan komunikasi publik. Sejumlah kementerian menerima penghargaan untuk kategori 'A' zona hijau kualitas tertinggi serta untuk kategori Pengelolaan Komunikasi Terbaik, Pengelolaan Website Terbaik, Pengelolaan Media Sosial Terbaik, Pengelolaan Media Massa Terbaik, serta Pemenang Kategori Khusus.

Penyandangan predikat hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 yang dikeluarkan ombudsman melalui penyelenggaraan di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dengan kegiatan dihadiri oleh seluruh kepala kantor pertanahan se-Provinsi Banten.

Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri
Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri

Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk kesekian kalinya meraih kembali piagam penganugrahan predikat penilaian kepatuhan pada tahun 2023 dengan nilai 89,45 kategori 'A' zona hijau kualitas tertinggi, sedangkan pada tahun 2022 dengan nilai 87,63 itu artinya setiap tahun ada peningkatan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Penganugrahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini diberikan oleh ombudsman yang di gelar pada Kamis, 14/12/2023 di kantor wilayah BPN provinsi banten kawasan pusat pemerintahan, Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani, Sukajaya, Kec. Curug, Kota Serang, Banten. Saat di konfirmasi media, Jum'at, 19 Januari 2024.

Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri 
Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri 


Penerimaan piagam penganugerahan oleh kantor pertanahan Kota Tangerang yang di tandatangani Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H.,M.HUM.,PH.D.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Muh. Yusuf, S.H., M.H memaparkan.

"Bahwa kenaikan kualitas nilai dalam pelayanan publik dengan nilai 89,45 zona hijau, dengan komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keaktifan di dalam melayani masyarakat, kategori 'A' zona hijau kualitas tertinggi serta Pemenang Kategori Khusus" ucap M Yusuf.

Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri 
Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri 

Selanjutnya "Kantor pertanahan Kota Tangerang di tahun 2024 ini mempunyai target dalam memberikan pelayanan yang  maksimal, kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menjadi kota lengkap, oleh karenanya kami sedang berjibaku untuk menyiapkan itu semua. Dan untuk mencapai kota lengkap ini, bidang tanah yang belum terdaftar harus mencapai 3,5% artinya seluruh bidang tanah di kota tangerang harus sudah terdaftar, saat ini yang sudah terdaftar di kota tangerang kurang lebih 88% " paparnya.

Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri 
Foto: Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi. dokpri 


"Bekerja bukan hanya tentang mencari nafkah, tetapi juga tentang melayani dan memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat". imbuhnya.

Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari
* Pertama variabel penilaian kompetensi
   pelaksana dan variabel pemenuhan
   sarana prasarana pelayanan.
* Kedua dimensi proses terdiri  
   dari  
   variabel standar pelayanan.
* Ketiga, dimensi output terdiri  
   dari variabel penilaian
   persepsi  
   maladministrasi.
* Keempat dimensi pengaduan  
   terdiri dari
   variabel pengelolaan  
   pengaduan.

Di tahun 2023 kantor pertanahan di wilayah provinsi banten dengan jumlah mayoritas sudah meraih zona hijau, sehingga tidak terkendala secara substantif, seluruh kantor pertanahan mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, hal ini membuktikan bahwa  bentuk kinerja di dalam sarana pelayanan berangsur mengalami peningkatan di tahun sebelumnya.

" Alhamdulillah kami mendapatkan penghargaan dari pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat masuk penilaian kategori  'A' di tahun 2023, pekerjaan kita adalah jembatan antara kita dan masyarakat. Melalui kerja keras dan dedikasi yang tinggi, kita dapat membantu menciptakan kota tangerang  untuk lebih baik ", Tutup muh yusuf pada senin 15/01/2024

Foto : Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi.  dokpri 
Foto : Kantor BPN Tangerang Kota Raih Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Dengan Nilai Tertinggi.  dokpri 


BPN mempunyai ketentuan tugas dalam melaksanakan mandat dan amanah  kepemerintahan di berbagai bidang, khususnya pertanahan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. oleh sebab itu, penilaian ini merupakan salah satu tujuan untuk menyempurnakan kebijakan pelayanan publik di dalam mencegah maladministrasi.

Kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap standar layanan publik yang berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Semoga kedepannya penyelenggaraan pelayanan publik di kantor pertanahan kota tangerang setiap tahun akan terus ditingkatkan.

(Rohim/is)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun