Selanjutnya "Kantor pertanahan Kota Tangerang di tahun 2024 ini mempunyai target dalam memberikan pelayanan yang  maksimal, kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menjadi kota lengkap, oleh karenanya kami sedang berjibaku untuk menyiapkan itu semua. Dan untuk mencapai kota lengkap ini, bidang tanah yang belum terdaftar harus mencapai 3,5% artinya seluruh bidang tanah di kota tangerang harus sudah terdaftar, saat ini yang sudah terdaftar di kota tangerang kurang lebih 88% " paparnya.
"Bekerja bukan hanya tentang mencari nafkah, tetapi juga tentang melayani dan memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat". imbuhnya.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari
* Pertama variabel penilaian kompetensi
  pelaksana dan variabel pemenuhan
  sarana prasarana pelayanan.
* Kedua dimensi proses terdiri Â
  dari Â
  variabel standar pelayanan.
* Ketiga, dimensi output terdiri Â
  dari variabel penilaian
  persepsi Â
  maladministrasi.
* Keempat dimensi pengaduan Â
  terdiri dari
  variabel pengelolaan Â
  pengaduan.
Di tahun 2023 kantor pertanahan di wilayah provinsi banten dengan jumlah mayoritas sudah meraih zona hijau, sehingga tidak terkendala secara substantif, seluruh kantor pertanahan mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, hal ini membuktikan bahwa  bentuk kinerja di dalam sarana pelayanan berangsur mengalami peningkatan di tahun sebelumnya.
" Alhamdulillah kami mendapatkan penghargaan dari pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat masuk penilaian kategori  'A' di tahun 2023, pekerjaan kita adalah jembatan antara kita dan masyarakat. Melalui kerja keras dan dedikasi yang tinggi, kita dapat membantu menciptakan kota tangerang  untuk lebih baik ", Tutup muh yusuf pada senin 15/01/2024
BPN mempunyai ketentuan tugas dalam melaksanakan mandat dan amanah  kepemerintahan di berbagai bidang, khususnya pertanahan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. oleh sebab itu, penilaian ini merupakan salah satu tujuan untuk menyempurnakan kebijakan pelayanan publik di dalam mencegah maladministrasi.
Kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap standar layanan publik yang berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Semoga kedepannya penyelenggaraan pelayanan publik di kantor pertanahan kota tangerang setiap tahun akan terus ditingkatkan.
(Rohim/is)