Mohon tunggu...
Ismail Marjuki
Ismail Marjuki Mohon Tunggu... Jurnalis - Editor
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bola

Selanjutnya

Tutup

Healthy

RSUD Kota Tangerang Memiliki Ruang VIP Berkelas Guna Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Oktober 2023   17:07 Diperbarui: 24 Oktober 2023   17:10 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: Ruang VIP Inap RSUD Kota Tangerang (Dokpri)

Kemudian, dilantai 7 ada 28 tempat tidur, terdiri dari VIP, kelas 1 dan kelas 3, ini sama dengan ruangan anak di lantai 6. Dilantai 7 adalah ruangan Albasia penyakit dalam khusus untuk wanita karena dibedakan dari gendernya menurut ketentuan syariah tidak boleh bercampur ruangan pria dan wanita.

Selain itu, ada ruang rawat inap di lantai 8 khusus ruangan Infeksius dan terbagi dua ruangan, yang pertama ruang Ulin 1 untuk Infeksius TB Paru dan terdapat 26 tempat tidur yang berisi 10 tempat tidur adalah ruangan Tuberkulosis Resisten Obat (TBRO) dan dibedakan dengan ruangan TBSO.  

"Ya, ruangan dipisahkan karena TBRO sangat menular jadi dibuat pembatas ruangan dan tidak bisa keluar masuk. Untuk sisanya ada 16 tempat tidur untuk perawatan TBSO, disitu semuanya adalah kelas 3 dan satu ruangan adalah VIP dan ruangan kelas 1 dengan dua tempat tidur," jelas dr. Rani.

Lebih lanjut, dijelaskan kembali, untuk ruang Ulin 2 adalah ruangan Infeksius juga tapi bukan Infeksius Airborne (penyakit yang menyebar lewat udara atau ditularkan melalui udara).  "Di Ruangan ini  untuk isolasi pasien yang tidak bisa disatukan dengan pasien-pasien lainnya. Sementara untuk pasien penyakit kulit yang menular seperti varicella atau cacar air dan lepra yang tidak bisa kita gabungkan dengan pasien penyakit lainnya.  Jadi ruangan Ulin 2 ada kelas 1, 2, 3 dan VIP, tetapi sesuai dengan peruntukan ruangannya, mulai dari penyakit dalam, bedah dan ruangan anak kita pisahkan sesuai dengan penyakit pasiennya," katanya.

"Adapun untuk pembagian ruangan perawatan ini resmi diterapkan pada 1 Oktober 2023," sambungnya.

Sebagai informasi, untuk para pasien BPJS bisa juga masuk perawatan dengan kelas VIP, misalnya apabila pasien ada kepesertaan BPJS Kesehatan mendapat hak untuk kelas 1 dan ingin masuk VIP harus melewati Co Sharing dengan adanya penambahan biaya dengan menghitung berapa biaya di BPJS-nya, lalu kita berikan jumlah nilai biaya tambahannya untuk kelas VIP tersebut.

RSUD Kota Tangerang berawal dari RSUD Non Kelas (tidak ada kelas), kemudian kita mempunyai kelas dari hasil pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tentunya dengan mempunyai kelas, kita dapat memenuhi hak kelas pasien dengan ketentuan BPJS-nya, sehingga pasien bisa puas dengan pelayanan RSUD dengan kepesertaan BPJS sesuai dengan kelasnya.

"Karena selama ini, kalau kita non kelas bila ada pasien kelas 1 dan 2, semuanya kita samakan dengan pasien kelas 3. Dengan adanya kelas, pastinya hak pasien akan terpenuhi," pungkasnya,"

Untuk melihat ketersediaan kamar rawat inap, bagi pasien JKN/ BPJS Kesehatan yang menggunakan aplikasi Mobile JKN, maka akan ada data online ketersediaan kamar rawat inap di RSUD Kota Tangerang, yang tentunya memudahkan masyarakat untuk melihat ketersediaan kamar jika membutuhkan. (Is)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun