Bagi anda yang sudah mempunyai usaha tapi belum mempunyai legalitas, atau bagi yang mau mempunyai usaha sebaiknya bisnis anda dilengkapi dengan legalitas. Kenapa? Sebab legalitas bagi seorang entrepreneur bagaikan SK bagi pegawai. Dan apabila usaha kita mau naik kelas dan bisa bankable legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Kalau anda mau mengajukan pinjaman ke bank misalnya, dan status anda sebagai pengusaha maka pihak bank akan menanyakan legalitas. Kalau tidak punya? jangan harap anda dipercaya bahwa usaha telah berjalan sekian tahun. Karena pihak bank melihat kapan berdirinya usaha berdasarkan akta notaris, bukan berdasarkan pengakuan semata.
Sulitkah mengurus perijinan usaha? Tergantung. Tegantung pada kemauan dan kesabaran. Ya kemauan dan kesabaran, tanpa kemauan ya tidak akan pernah punya perijinan. Dan tanpa kesabaran bisa-bisa bukan perijinan yang didapatkan melainkan rasa sebel, kesal dan benci pada petugas yang katanya melayani tapi yang terjadi adalah dilayani. Huh!
Tapi jangan menyerah kawan! Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini kalau kita berusaha dan bekerja keras. Apalagi kalau cuma mengurus perijinan, gampang lah! Baiklah.. saya akan share pengalaman membuat perijinan perusahaan. Dan saran saya urus aja sendiri deh. Jangan pakai calo atau biro jasa karena biayanya bisa melambung.
Perijinan perusahaan secara umum meliputi:
1. Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu; 1- Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya), 2- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata). 3- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll. 4- Berapa modal awalnya -khusus PT- (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt) 5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan -jangan sampai nama tersebut sudah ada- kalau belum ada yang pakai dan setelah dinyatakan oke oleh kita -kalau ada koreksian- dibuatlah akta notaris tersebut. Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar. Dan pengalaman saya untuk CV, Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU ini dibuat di kelurahan, ada form nya kok! Dan harus diperpanjang setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat usaha/kantor usaha kita itu berada. Dan untuk PT biasanya di survey kebenaran akan kantor usahanya tidak boleh di rumah, atau fiktif. (Tapi bisa kok diakalin. Numpang aja alamat di kantor/tempat tertentu. Kalau ada yang survey bilang aja iya. Biasanya banyak tuh iklan2 yang menyediakan kantor virtual, numpang alamatnya di sana dan buat workshop nya dimana, beres kan?)
Untuk CV agak gampang karena untuk tempat/kantor usahanya bisa memakai rumah tempat tinggal kita. Ngontrak juga gak masalah!
Dan jangan lupa SKDU ini harus sampai kecamatan. Diketahui dan ditandatangani oleh camat atau petugas lain yang berwenang. Untuk biayanya tergantung kelurahan dan bisa2nya kita nego. Untuk PT jelas lebih mahal. Dan tarif Jakarta lebih mahal dari daerah lain. Di sini kita harus mengeluarkan dana dua kali, untuk kelurahan dan kecamatan. Saran saya jalan aja sendiri ke kelurahan dulu, terus ke kecamatan. Walaupun di kelurahan ditawarin; mau langsung kecamatan gak? Biasa.. nyari untung. Dulu sih saya ngasih ke kelurahan Rp 150.000 dan kecamatan Rp 100.000 (itu pun setelah memelas dan untuk CV).
3. Membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan terdaftar (untuk CV) itu kantor pajak. Maka datang aja ke kantor pajak yang ada di daerah tempat kita membuat SKDU. Cari kantor pajaknya wilayah/daerah mana. Di sini enak nih.. tanpa biaya alias gratis, NPWP juga langsung jadi. Tapi.. kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500.000,. Makanya wajib lapor dan jangan telat!
4. Pengesahan Akta Notaris
Untuk PT disahkan oleh kementerian hukum dan HAM melalui dirjen AHU. Ini nih.. mulai agak sulit dan hati2 banyak calo di sana dan prosesnya lamaaa. Kalau mau cepat kasih uang tambahan ke petugas pasti didahulukan (bisa diatur). Biayanya sekitar Rp 1 jt an..
Untuk CV pengesahan akta notaris oleh pengadilan negeri. Datang aja/cari kantor pengadilan di daerah anda. Biayanya (padahal tanpa biaya, biasa pungli) kalau Pengadilan Tangerang, mintanya Rp 250.000. Tapi setelah memelas mau dikasih Rp 150.000,- Dan untuk pengesahan akta notaris ini jangan lupa disertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan dan ditandatangani/diketahui oleh kelurahan.
5. Membuat SIUP dan TDP
Ini proses yang menjengkelken, berlete-lete. Caranya bawa semua persyaratan tadi (no 1-4) ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) untuk kota Tangerang Selatan di BSD dekat Telkom. Dan untuk Jakarta nama badan yang berwenangnya Dinas Koperasi Usah Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (itu dulu kalau gak ganti nama, entah sekarang apa namanya) untuk Jakarta Selatan di Blok M kantor wali kota lama. Lagi2 disana banyak calo, walaupun calonya itu ya petugas nya sendiri (padahal PNS lho, dan digaji/bertugas untu ngurusin itu). Kita minta aja form nya dan isi aja sendiri. Dalam SIUP untuk mengisi barang/jasa dagangan utamanya cantumkan usaha yang benar2 akan kita kerjakan dan kita kuasai. Dan boleh dicantumkan 5 jenis usaha (tidak boleh lebih). Dan untuk TDP nya sebutkan kegiatan usaha pokok kita. Ada pilihannya kok! tanyakan aja pada petugasnya. Pengalaman saya, saya mau membayar sesuai tarif yang terpampang. Sebelumnya ditawarin sama petugasnya, mau nitip gak? saya gak ngerti, namanya juga pertama. Saya bilang gak. Ya udah tunggu 2 minggu. Setelah 2 minggu saya mau mengambil ternyata ada kesalahan katanya. Suruh mengahadap kepala dinasnya mau konfirmasi tanda tangan. Setelah ketemu cuma tandatangan aja di kertas kosong, dan kata bosnya iya. Terus datang lagi kepetugasnya. Kata petugasnya, kamu ditanyain apa. Saya bilang, gak nanya apa-apa. Terus yang bertugas tadi ngasih tahu sebenarnya kalau mau lancar ya bayar aja biar kamu gak bolak balik. Kalau gak bayar pasti ada aja yang kurang dan salah, katanya. hah.. bayar? Coba dari awal bilang, mungkin hari ini sudah selesai. Akhirnya tidak ada pilihan lain selain membayar. Ya akhirnya keluar duit tambahan juga Rp 500.000 setelah sebelumnya ngasih Rp 300.000,- Maka ketika saya mengurus SIUP TDP untuk CV di Tangerang Selatan tidak banyak omong langsung saja bayar Rp 500.000,- Tidak ditanya macam2 bahkan yang ngisi berkasnya juga dia (petugasnya) dan selesai 2 minggu. Setelah selesai dia yang telpon suruh ambil. Beres... Ini yang namanya petugas calon penghuni Neraka. Habis kalau tidak bayar pasti dipersulit lagi, kapok deh!
Paling tidak itulah perijinan/legalitas yang utama yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha. Walaupun mengurusnya melelahkan dan memerlukan waktu, tapi ada hikmah di balik itu. Pengusaha dituntut untuk mempunyai kesabaran yang ekstra. Kalau segalanya serba mudah, tentu banyak orang yang memilih berprofesi sebagai pengusaha. Disinilah batu ujian pertama ketika saya, anda dan kita memutuskan untuk emnjadi pengusaha.
Selamat mencoba!
Wassalam,
ismailelfash@yahoo.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H