Mohon tunggu...
Ismail Elfash
Ismail Elfash Mohon Tunggu... wirusaha -

orang biasa yang sedang belajar menulis, mengungkapkan isi hati dan sekedar berbagi

Selanjutnya

Tutup

Money

Mau Membuat Ijin Usaha? Begini Caranya...

19 Juni 2011   16:40 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 135174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan terdaftar (untuk CV) itu  kantor pajak. Maka datang aja ke kantor pajak yang ada di daerah tempat kita membuat SKDU. Cari kantor pajaknya wilayah/daerah mana. Di sini enak nih.. tanpa biaya alias gratis, NPWP juga langsung jadi. Tapi.. kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500.000,. Makanya wajib lapor dan jangan telat!

4. Pengesahan Akta Notaris

Untuk PT disahkan oleh kementerian hukum dan HAM melalui dirjen AHU. Ini nih.. mulai agak sulit dan hati2 banyak calo di sana dan prosesnya lamaaa. Kalau mau cepat kasih uang tambahan ke petugas pasti didahulukan (bisa diatur). Biayanya sekitar Rp 1 jt an..

Untuk CV pengesahan akta notaris oleh pengadilan negeri. Datang aja/cari kantor pengadilan di daerah anda. Biayanya (padahal tanpa biaya, biasa pungli) kalau Pengadilan Tangerang, mintanya Rp 250.000. Tapi setelah memelas mau dikasih Rp 150.000,- Dan untuk pengesahan akta notaris ini jangan lupa disertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan dan ditandatangani/diketahui oleh kelurahan.

5. Membuat SIUP dan TDP

Ini proses yang menjengkelken, berlete-lete. Caranya bawa semua persyaratan tadi (no 1-4) ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) untuk kota Tangerang Selatan di BSD dekat Telkom. Dan untuk Jakarta nama badan yang berwenangnya Dinas Koperasi Usah Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (itu dulu kalau gak ganti nama, entah sekarang apa namanya) untuk Jakarta Selatan di Blok M kantor wali kota lama. Lagi2 disana banyak calo, walaupun calonya itu ya petugas nya sendiri (padahal PNS lho, dan digaji/bertugas untu ngurusin itu). Kita minta aja form nya dan isi aja sendiri. Dalam SIUP untuk mengisi barang/jasa dagangan utamanya cantumkan usaha yang benar2 akan kita kerjakan dan kita kuasai. Dan boleh dicantumkan 5 jenis usaha (tidak boleh lebih). Dan untuk TDP nya sebutkan kegiatan usaha pokok kita. Ada pilihannya kok! tanyakan aja pada petugasnya. Pengalaman saya, saya mau membayar sesuai tarif  yang terpampang. Sebelumnya ditawarin sama petugasnya, mau nitip gak? saya gak ngerti, namanya juga pertama. Saya bilang gak. Ya udah tunggu 2 minggu. Setelah 2 minggu saya mau mengambil ternyata ada kesalahan katanya. Suruh mengahadap kepala dinasnya mau konfirmasi tanda tangan. Setelah ketemu cuma tandatangan aja di kertas kosong, dan kata bosnya iya. Terus datang lagi kepetugasnya. Kata petugasnya, kamu ditanyain apa. Saya bilang, gak nanya apa-apa. Terus yang bertugas tadi ngasih tahu sebenarnya kalau mau lancar ya bayar aja biar kamu gak bolak balik. Kalau gak bayar pasti ada aja yang kurang dan salah, katanya.  hah.. bayar? Coba dari awal bilang, mungkin hari ini sudah selesai. Akhirnya tidak ada pilihan lain selain membayar. Ya akhirnya keluar duit tambahan juga Rp 500.000 setelah sebelumnya ngasih Rp 300.000,-  Maka ketika saya mengurus SIUP TDP untuk CV di Tangerang Selatan tidak banyak omong langsung saja bayar Rp 500.000,- Tidak ditanya macam2 bahkan yang ngisi berkasnya juga dia (petugasnya) dan selesai 2 minggu. Setelah selesai dia yang telpon suruh ambil. Beres... Ini yang namanya petugas calon penghuni Neraka. Habis kalau tidak bayar pasti dipersulit lagi, kapok deh!

Paling tidak itulah perijinan/legalitas yang utama yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha. Walaupun mengurusnya melelahkan dan memerlukan waktu, tapi ada hikmah di balik itu. Pengusaha dituntut untuk mempunyai kesabaran yang ekstra. Kalau segalanya serba mudah, tentu banyak orang yang memilih berprofesi sebagai pengusaha. Disinilah batu ujian pertama ketika saya, anda dan kita memutuskan untuk emnjadi pengusaha.

Selamat mencoba!

Wassalam,

ismailelfash@yahoo.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun