2.Jalan Provinsi
Terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota. Juga, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Penanggung jawab untuk jalan ini adalah Gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.
3.Jalan Kabupaten
Yakni, jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan. Atau, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten. Merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan jalan provinsi. Penanggung jawab jalan ini adalah bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk. Â Namun, bupati bisa menyerahkan wewenang dan tanggungjawabnya itu ke pemerintah provinsi. Yakni, bila tidak punya kesanggupan dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan kabupaten.
4.Jalan Kota
Jalan Kota terdiri dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman yang terdapat di kota tersebut. Penanggung jawab jalan kota adalah wali kota setempat atau pejabat yang ditunjuk. Wali kota bisa menyerahkan tanggung jawab itu pada pemerintah provinsi apabila merasa tidak mampu.
5.Jalan Desa
Klasifikasi jalan menurut PP ini adalah jalan desa. Sebagai jalan yang menghubungkan antar kawasan dan pemukiman di desa. Jalan ini terdiri dari jalan yang berukuran kecil, yakni 7,5 meter (jalan lokal primer) dan 6,5 meter (jalan lingkungan primer). Penanggung jawab jalan ini adalah pemerintah desa setempat, atau pejabat yang ditunjuk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H