Mohon tunggu...
Ismail Aziz
Ismail Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapa yang Akan Bertanggungjawab atas Kerusakan Jalan?

2 Juni 2023   17:25 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2.Jalan Provinsi
Terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota. Juga, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Penanggung jawab untuk jalan ini adalah Gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.
3.Jalan Kabupaten
Yakni, jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan. Atau, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten. Merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan jalan provinsi. Penanggung jawab jalan ini adalah bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk.  Namun, bupati bisa menyerahkan wewenang dan tanggungjawabnya itu ke pemerintah provinsi. Yakni, bila tidak punya kesanggupan dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan kabupaten.
4.Jalan Kota
Jalan Kota terdiri dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman yang terdapat di kota tersebut. Penanggung jawab jalan kota adalah wali kota setempat atau pejabat yang ditunjuk. Wali kota bisa menyerahkan tanggung jawab itu pada pemerintah provinsi apabila merasa tidak mampu.
5.Jalan Desa
Klasifikasi jalan menurut PP ini adalah jalan desa. Sebagai jalan yang menghubungkan antar kawasan dan pemukiman di desa. Jalan ini terdiri dari jalan yang berukuran kecil, yakni 7,5 meter (jalan lokal primer) dan 6,5 meter (jalan lingkungan primer). Penanggung jawab jalan ini adalah pemerintah desa setempat, atau pejabat yang ditunjuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun