Mohon tunggu...
Ismail Aziz
Ismail Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siapa yang Akan Bertanggungjawab atas Kerusakan Jalan?

2 Juni 2023   17:25 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


 Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan salah satu negara berkembang menyajikan banyak wisata alam yang dapat memanjakan mata. Namun apa jadinya jika akses jalan ke tempat wisata tersebut terhambat oleh rusak nya jalanan yang biasa dialalui oleh masyarakat lokal maupun turis mancanegara, yang sebelumnya jarak tempuh ke satu tempat sekitar 2-3 jam cukup, tapi malah menjadi 5-6 jam untuk bisa sampai ke tempat tersebut.

Contoh, dilansir dari detikjabar Kabupaten Pangandaran merupakan daerah pariwisata dengan sektor unggulannya pantai. Namun di beberapa ruas jalan pantai masih terdapat jalan rusak. Selain jalan rusak beberapa akses jalan di sepanjang pantai barat Pangandaran terdapat banyak lubang jalan yang rusak dan berlubang berada di depan hotel Laut Biru hingga depan kantor Balawista Pangandaran. Kemudian titik lainnya berada di bawah flyover dan depan Nanjung Asri pusat belanja wisatawan hingga hotel Krisna. 

Beberapa jalan berlubang apabila hujan menggenang sehingga menyebabkan kubangan air yang cukup tinggi sekitar 30 cm sampai 50 cm. Tidak hanya terjadi di Pangandaran, dilansir dari Tribun-Medan jalan rusak menuju Tangkahan  di kabupaten Langkat disebabkan oleh aktivitas galian C diduga ilegal yang ada di sungai Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.  Kondisi jalan rusak akibat galian C dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya perbaikan. Fakta ini kian kontras, dengan status objek wisata Tangkahan yang merupakan wisata bertaraf internasional. 

Di sisi lain, akses menuju ke lokasi ekowisata itu justru hancur lebur tak tersentuh perbaikan.
 Jalanan rusak tidak hanya menghambat para turis mancanegara dan para pengunjung ke salah satu tempat wisata yang terhambat akan buruknya akses jalan yang dilalui. 

Seperti dilansir dari Detiknews ada seorang ibu hamil yang harus merelakan kehilangan anaknya akibat keguguran ditengah perjalanan nya menuju bidan di desa nya Berdasarkan arsip pemberitaan detikcom, pada September 2019 pernah ada peristiwa gugurnya janin pasangan Kenti dan Hendi asal Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan. 

Kenti yang hamil ditandu 7 kilometer oleh 25 warga kampung untuk sampai ke Puskesmas Panggarangan. Tapi, janin tidak menunjukkan kehidupan begitu sampai ke puskesmas. Baru-baru ini, kondisi ibu hamil ditandu juga terulang di Kampung Bitung, Desa Barunai, Kecamatan Cihara. Video evakuasi ibu hamil karena jalan rusak kemudian viral dan warga yang memvideokan bernama Badrudin kemudian dipolisikan oleh kepala desa setempat. Berita ini kemudian direspons oleh berbagai pihak termasuk DPR RI.  Dan ada juga seorang ibu yang harus melahirkan di pinggir jalan dilansir dari NUSA TENGGARA BARAT, KOMPAS TV - Jalan menuju Dusun Meang Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat yang rusak parah menjadi kekhawatiran warga terutama ibu hamil. Jalan rusak menyumbang kasus persalinan dan orang sakit yang terlambat ditangani. Pada Minggu 19 Februari lalu Harni Permatasari warga Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat hendak melahirkan. Keluarga pun memanggil ambulans. Namun sayang, ambulans tidak bisa masuk desa karena jalan rusak akibat banjir bandang. Harni kemudian ditandu warga menuju ambulans sejauh satu setengah kilometer. 

Baca Juga Kisah Pilu Seorang Ibu di Lombok yang Melahirkan di Pinggir Jalan Akibat Akses Jalur yang buruk belum lagi tiba di lokasi ambulans Harni terpaksa melahirkan di pinggir jalan. Sehari setelah dirawat di RSUD Praya Lombok Tengah, bayi Harni meninggal dunia. Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat merupakan daerah dengan kontur berbukit. 

Kondisi jalan menuju ke dusun tersebut buruk apalagi jika hujan turun. Ini memperburuk kondisi warga Dusun Meang jika terjadi kedaruratan karena harus bersusah payah menuju fasilitas kesehatan. Kisah Harni ibu hamil yang terlambat tiba di fasilitas kesehatan karena jalan rusak, bukanlah kisah pertama yang terjadi di Dusun Meang. Tiap kali memeriksakan kandungan ke fasilitas kesehatan di Desa Buwun Mas, ibu hamil harus berjalan kaki sejauh 4 kilometer menerjang jalan berlumpur dan berbatu. Jalan yang rusak parah menjadi kekhawatiran warga dan menurunkan kualitas hidup mereka karena tak sanggup berjalan kaki  bahkan ada warga yang akhirnya memutuskan melahirkan di rumah dengan bantuan dukun bayi atau peraji. Menurut warga, setidaknya ada 12 ibu hamil yang akan bersalin dalam waktu dekat. Warga berharap akses menuju desa mereka segera diperbaiki agar akses menuju fasilitas kesehatan lancar dan tidak ada lagi orang sakit atau ibu bersalin yang terlambat ditangani.

Seperti beberapa contoh diatas, itulah dampak buruknya apabila jalanan rusak yang tak kunjung di perbaiki. Kemanakah dana APBD dari pemerintah yang tiap tahun diberikan kepada pemimpin di daerah tersebut apakah sudah dikeluarkan sesuai dengan amanah atau malah dinikmati oleh diri sendiri dan golongan nya? Sudah saatnya rakyat memiliki hak untuk hidup yang lebih layak.

Mengacu UU Jalan, dikenal pembagian jalan umum dan jalan khusus. Lalu, Pasal 25 PP 34 Tahun 2006 menguraikan, jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas: jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Berikut pembagian jalan serta penanggung jawabnya :
1.Jalan Nasional
Menurut PP Jalan, jalan nasional sebagai penghubung antar ibu kota provinsi. Terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer, menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Lebar badan jalan arteri primer minimal 11 meter (m). Kendaraan yang melintas dengan kecepatan minimal 60 kilometer perjam (km/jam). Sementara lebar jalan kolektor primer, minimal Sembilan meter dengan kecepatan kendaraan minimum 40 km/jam. Status ini juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Penanggung jawab atas jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Bina Marga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun