Mohon tunggu...
ismail Aji
ismail Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - hope you're enjoy

for everyone

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjol yang Sukses Bertransformasi Menjadi Lingkaran Setan

25 Oktober 2021   11:18 Diperbarui: 25 Oktober 2021   11:22 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan zaman membuat banyak perusahaan smartphone berlomba-lomba memproduksi smartphone secara masif dan dengan harga yang semakin bersahabat. Pada akhirnya membuat masyarakat low-middle class dapat memilikinya. Mudahnya masyarakat memiliki smartphone merefleksikan perkembangan teknologi yang sangat pesat. Hal tersebut membuat (hampir) semua yang sebelumnya sulit dilakukan, menjadi sangat mudah dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan saja.

Kemudahan tersebut didapatkan melalui berbagai aplikasi yang muncul dan dapat diunduh di smartphone masing-masing. Aplikasi yang sudah banyak digunakan dan membantu masyarakat salah satunya adalah Gojek. 

Satu aplikasi yang berisi beragam fitur yang dapat digunakan. Berawal dari ojek online antar-jemput, hingga kini dapat digunakan untuk berbelanja, mengantar paket hingga menyimpan dan transaksi menggunakan uang digital.

Pada masa pandemi seperti sekarang ini, aplikasi marketplace juga sangat membantu orang-orang yang ingin berbelanja dengan hanya duduk di rumah, pesanan akan tiba dalam beberapa hari. 

Namun, di masa pandemi ini, aplikasi marketplace hanya "berpihak" pada kalangan kelas ekonomi menengah ke atas. Untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, mereka terdampak secara ekonomi di kala pandemi, yang akhirnya bukan aplikasi marketplace yang menjadi tujuan mereka, tetapi aplikasi pinjaman online.

Kebutuhan yang semakin mendesak, dan tak tahu harus bagaimana, akhirnya mereka memilih "jalan pintas" dengan mendownload apliaksi pinjaman online untuk memenuhi kebutuhannya. Karena caranya yang mudah, hanya hitungan menit saja, uang sudah bisa dicairkan, berbeda jika meminjam uang di Bank. Mungkin itu alasan kenapa masyarakat masih banyak yang menggunakan jasa pinjol ini.

Pada dasarnya, pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata"), terutama Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Karena merupakan suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa:

 Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • suatu pokok persoalan tertentu;
  • suatu sebab yang tidak terlarang.

Saat ini banyak bermunculan aplikasi pinjol, yang berlabel izin OJK (legal), maupun yang tidak berizin (ilegal). Namun menurut saya pribadi, rasanya sama aja baik legal maupun ilegal, jika berpegang pada ajaran agama, itu masuk dalam kategori riba dan tentu dilarang. Berbeda dengan perspektif hukum, yang bermasalah hanyalah aplikasi pinjol yang tak berizin OJK alias ilegal.

Bagaimana tidak, pinjol ilegal sudah memakan banyak sekali korban. Salah satu kasusnya adalah S, seorang PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memiliki utang hingga Rp 75 juta dari 27 aplikasi pinjol berbeda. Kejadian tersebut berlangsung sekitar Juni 2021. Awalnya, ia hanya meminjam Rp 900 ribu karena sangat membutuhkan uang. Akan tetapi, dalam waktu 2 bulan angkanya menjadi sangat besar. Setelah ditelusuri, aplikasi pinjol yang digunakan S adalah ilegal atau tidak resmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun