Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan HM. Robert Usman, satu-satunya Wakil anggota DPRD kota Tangerang Selatan dari Kelurahan Serua, Ciputat, kembali didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar, agar Robert Usman Terpilih lagi sebagai Anggota Dewan pada Tahun 2024, dukungan dan Do'a terus mengalir dari warga pendukungnya, menginginkan kembali duduk sebagai Wakil Rakyat Periode 2024-2029.
"Dari partai Golkar, yang berasal dari Kelurahan Serua, Ciputat, yang dicalonkan adalah Bapak HM. Robert Usman," kata Teten Jaguar AG kepada wartawan di, salah satu cafe Bintaro, Sabtu, 3/6/2023.
Selain H Robert lanjutnya, semua anggota yang berasal dari partai Golkar akan fokus membantu pemerintahan Walikota Benyamin Davnie dan Wakil Walikota Pilar Saga Ikhsan Kota Tangerang Selatan.
Sebelum menjadi anggota Dewan 2024, Robert Usman merupakan anggota DPRD petahana 2019-2024. Namun, setelah ditunjuk ketua partai Golkar untuk menjadi dewan kembali, H Robert Usman siap maju kembali ke DPRD Kota Tangerang Selatan.
Selain menjadi anggota DPRD kota Tangerang Selatan dapil ciputat Robert Usman saat ini sebagai ketua bidang komunikasi politik partai Golkar, ada caleg baru yang mendaftarkan diri, ada juga kembali didaftarkan menjadi bakal caleg dari partai Golkar.
Teten Jaguar AG, menyampaikan antara lain dukungan terhadap penyelenggara pemilu agar pesta demokrasi berjalan baik dan demokratis. Ucapnya.
Rekam jejak Teten Jaguar AG antara lain pernah menjadi koordinator liputan media tv swasta, online dan cetak bidang.
"Jadi, Bang Robert Usman kembali dicalonkan," ujar Teten Jaguar.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD Tangerang Selatan didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat kota kepada KPU kota, masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kota di kantor KPU kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPRD Â hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan ke KPU kota. KPU telah menetapkan bakal calon caleg DPRD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.