Mohon tunggu...
Ismail
Ismail Mohon Tunggu... Dosen - Penulis merupakan penggiat ilmu astronomi Islam.

Menulis untuk merekam perjalanan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Imsakiyah Ramadhan 1443 H Versi Kriteria Baru MABIMS

9 Maret 2022   06:57 Diperbarui: 9 Maret 2022   08:29 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jadwal imsakiyah Ramadhan 1443 H untuk Kota Lhokseumawe/Dokumen pribadi.

Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia, saat menjelang Puasa Ramadhan banyak beredar jadwal imsakiyah di setiap daerah. Imsakiyah Ramadhan biasanya disusun dan dicetak oleh lembaga dan personal yang memiliki kemapuan dan wewenang dalam menyusun jadwal imsakiyah Ramadhan.

Ramadhan 1443 h menjadi sejarah baru dalam penyusunan jadwal imsakiyah. Ada 2 alasan yang bisa dijadikan bukti terhadap hal tersebut. 1 perbedaan dalam mengawali Ramadhan, ada yang tanggal 2 April, dan ada yang tanggal 3 April 2022. 2 diberlakukan kriteria MABIMS yang baru dengan standar imkanur rukyat hilal 3 derajat untuk altitutde dan 6, 4 derajat untuk sudut elongasi.

Organisasi Muhammadiyah sudah mengumumkan bahwa awal Ramadhan 1443 h jatuh pada hari Sabtu 2 April 2022, hal ini karena mereka masih menggunakan kriteria wujudul hilal untuk penentuan awal Ramadhan. Secara data astronomis, ketinggian hilal Ramadhan 1443 h saat Rukyah Hilal hari Jumat tanggal 1 April 2022 di seluruh Indonesia paling tinggi 2,02 derajat di atas ufuk, itu pun kalau dihitung dari horizon ke pusat piringan bulan, bila dihitung ke puring bawah yang menerima cahaya tentunya tidak sampai 2 derajat.

Untuk organisasi lain tentunya ada yang menunggu hasil sidang isbat dari pemerintah yang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 1 April 2022. Bila dikaitkan dengan kriteria MABIMS yang baru, dengan kondisi hilal yang masih di bawah kriteria memungkinkan untuk dilihat, maka sudah sewajarnya ditolak kesaksian rukyah hilal bila nanti ada yang mengaku melihat hilal.

Secara fikih, salah satu fungsi kriteria imkanur rukyat adalah sebagai patokan bagi hakim dalam menerima atau menolak kasaksian hilal bagi para perukyat hilal. Penolakan kesaksian tentunya tidak merugikan siapapun, karena dalam fikih membenarkan bagi orang yang telah yakin dengan kesaksian hilal untuk berpuasa, walau kesaksian nya ditolak oleh hakim. Hakim menolak karena syarat isbat hilal sangat berat ketimbang rukyah hilal itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun