Kabar tentang penggunaan kriteria baru bagi kalender Hijriah di Indonesia atau dikenal dengan Takwim Standar Indonesia tentunya sangat menggembirakan, hal ini menjadi pertanda ada kemajuan dalam kajian ilmu falak di Indonesia. Kriteria baru yang sudah disepakati untuk dijalan pada tahun 2022 ini merupakan kriteria yang sudah memasuki beberapa tahapan proses pembahasan yang melibatkan semua pihak. Untuk kriteria baru kalender Hijriah di Indonesia bisa dibaca di Arah Baru Kriteria Kalender Hijriah di IndonesiaÂ
Kriteria lama mulai diperbincangkan untuk direvisi pada saat acara Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam negara-negara anggota MABIMS di Malaysia pada tanggal 2-4 Agustus 2016. Tindak lanjut dari kesepakatan untuk mencari format kriteria baru untuk kalender Hijriah, dilakukan seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta 28-30 November 2017 yang dihadiri oleh perwakilan 14 negara. Dari seminar ini lahir sebuah rekomendasi kriteria kalender Hijriah yang kemudian dikenal dengan kriteria Rekomendasi Jakarta 2017 (RJ 2017).Â
Kriteria yang direkomendasikan tersebut adalah sebuah kriteria yang mampu mempersatukan antara pengamal hisab dan pengamal rukyat. Awal bulan baru dalam kalender Hijriah dianggap sudah masuk bila memenuhi 2 standar. 1. tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk setelah matahari terbenam pada hari setelah terjadi konjungsi. 2. besar sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Pembahasan tentang rekomendasi Jakarta terus berlanjut dan terakhir dibahas dalam forum MABIMS di Yogyakarta tanggal 8-10 Oktober 2019. Pada pertemuan Pejabat Tinggi MABIMS di Singapura tanggal 11-14 November 2019 disepakati kriteria Rekomendasi Jakarta 2017 sebagai kriteria baru bagi negara MABIMS. selanjutnya pada 8 Desember 2021 kriteria baru tersebut disahkan oleh menteri agama masing-masing negara MABIMS (Menteria Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Setelah melewati fase pengesahan tersebut, negara yang pertama memberlakukan kriteria baru MABIMS tersebut adalah negara Malaysia, di mana penerapan kriteria baru tersebut pada Muharram 1443 H yang bertepatan dengan bulan falak Malaysia 2021. Kemudian disusul negara Indonesia yang menyepakati pemberlakuan kriteria baru MABIMS tersebut di tahun 2022. Kesepakatan tersebut di tetapkan dalam acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Hotel Sahid Serpong tanggal 21-22 Februari 2022. Saya pribadi sangat mengapresiasi sikap bijak ini, mengingat kriteria baru MABIMS tersebut akan menjadi gerbang awal terwujudnya kalender Hijriah Global. (By: Dr. Ismail, S.Sy.,M.A. Dosen Ilmu Falak Jurusan Astronomi Islam Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H