Mohon tunggu...
Ismail
Ismail Mohon Tunggu... Dosen - Penulis merupakan penggiat ilmu astronomi Islam.

Menulis untuk merekam perjalanan sejarah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Arah Baru Kalender Hijriah di Indonesia

23 Februari 2022   16:17 Diperbarui: 23 Februari 2022   17:50 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Dokumen Persetujuan Kriteria Baru anggota MABIMS/Dokumen pribadi.

Persoalan kalender Hijriah sudah memasuki fase baru di Indonesia, hal ini ditandai dengan disahkannya kriteria baru hasil rekomendasi Jakarta 2017 (RJ2017) dalam acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 di Hotel Sahid-Serpong 21-22 Februari 2022. Kriteria baru ini mensyaratkan bahwa awal bulan baru Hijriah dianggap sudah masuk bila saat matahari terbenam setelah terjadi konjungsi tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Kriteria ini sudah dibahas dalam forum Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) di Singapura 11-14 November 2019. Tindak lanjut dari pertemuan tersebut Negara Malaysia memutuskan untuk menerapkan pada tahun 1443 H atau tahun 2021. Kriteria ini menjadi harapan baru pemersatu kalender Hijriah di Indonesia, mengingat kriteria ini sudah memperhatikan standar ilmiah terhadap teori visibilitas hilal di tingkat internasional.

 Kriteria MABIMS dulu dianggap kurang ilmiah, di mana tinggi hilal 2 derajat, sudut elongasi 3 derajat, dan atau umur hilal minimal 8 jam setelah konjungsi (MABIMS 2.3.8) , terlalu rendah untuk mungkin teramati satelah matahari terbenam. Walaupun pada kenyataan di lapangan, saat rukyah hilal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah selalu ada klaim hilal terlihat bahkan dengan mata telanjang tanpa alat bantu optik seperti teleskop. 

Sering terjadi atas dasar klaim tersebut sidang isbat diputuskan, yang mengakibatkan sidang isbat juga dipertanyakan landasannya, apakah atas dasar rukyah hilal  atau atas dasar hisab? Keraguan terhadap dasar putusan tersebut mengakibatkan banyak organisasi Islam di Indonesia merumuskan kriteria kalender Hijriah sendiri dan mengumumkan untuk masyarakat jauh sebelum penetapan sidang isbat oleh pemerintah.

Kriteria baru ini menjadi penting bagi pemerintah Indonesia dalam menyikapi klaim kesaksian terlihat hilal di sidang isbat awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah yang akan datang. Artinya, kalau selama ini kesaksian hilal yang di bawah kriteria MABIMS 2.3.8 akan ditolak kesaksiannya, ke depan bila ada kesaksian melihat hilal di bawah kriteria MABIMS RJ 2017 juga akan  ditolak. Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia dengan kriteria baru akan lebih ilmiah dan sesuai dengan semangat lahirnya kalender Hijriah global di dunia Islam.

 (Penulis adalah Dosen Jurusan Astronomi Islam Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun