Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi akan mengecek surat laporan Gembira Sumut itu tekait dugaan penyuapan Pemilihan Wakil Walikota Binjai itu.Walhasil, akhirnya Gembira Sumatera Utara melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor Surat : 292/GEMBIRA-SU/VII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021. secara tertulis dugaan penyuapan Anggota DPRD Kota Binjai terkait pemilihan Wakil Walikota Binjai saat Paripurna DPRD Binjai. Akhiranya KPK menerima Surat itu pada 12 Agustus 2021.
Selain KPK, Â Gembira Sumut juga melaporkan kepada Kapolri terkait hal yang sama, Nomor Surat : 293/GEMBIRA-SU/VII/2021 dan diterima oleh Mabes Polri pada 12 Agustus 2021.
Masyarakat menunggu hasil penyelidikan penegakkan hukum soal dugaan suap itu dan ada tindakan tegas. Semoga!!