Mohon tunggu...
ismadani
ismadani Mohon Tunggu... -

Legal & Consultant

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Optimalkan Amanat Undang-Undang Desa

30 Juni 2015   14:56 Diperbarui: 30 Juni 2015   14:56 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Negara merupakan unsur yang terdiri dari unsur-unsur yang lebih kecil yaitu kumpulan bangsa-bangsa yang memiliki cita-cita dan tujuan yang sama. Unsur terkecil dari sebuah negara ialah bangsa atau desa. Desa merupakan gambaran yang sesungguhnya suatu negara. Dari organ yang disebut Desa ini baru bisalah terbentuk suatu negara. Namun, dalam perkembangannya setelah sebuah negara terbentuk peran Desa seringkali dilupakan oleh Negara.  Desa seringakli dianak tirikan dianggap tidak memberi kontribusi pada negara dan diperlakukan seenaknya.

Akhirnya, berkat keegoisan sebuah negara perkembangan negara hanya ada di daerah pusat. Kendatipun ada daerah otonom seperti di Indonesia, wilayah yang maju secara infrastruktur dan teknologi hanyalah wilayah yang dekat dengan pemerintahan. Akibatnya terjadi geps atau jurang pemisah yang besar antara daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan dengan daerah pusat pemerintahan. Hal itu juga yang menyebabkan terjadinya urbanisasi besar-besaran setiap tahunnya.

Banyak sekali Desa yang tidak mengalami perubahan alias stagnan selama bertahun-tahun bahkan mengalami kemunduran disebabkan kurangnya perhatiannya pemerintah terhadap desa. Hal inilah salah satu sebab yang mendorong dilahirkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menyempurenakan undang-undang sebelumnya yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengan UU Desa ini menjdaikan kedudukan Desa lebih diakui.

Banyak sekali hal baru yang disebutkan dalam UU Desa. Secara garis besar UU Desa menegaskan tentang kemandirian Desa dan independensi Desa dalam mengelola sumber daya dan sumber dana Desa. Jika dijabarkan lagi Desa sebagai wilayah otonom dalam UU No 6 tahun 2014 mempunyai eksklusifitas antara lain dalam hal kewenangan mengelola keuangan Desa secara mandiri, kewenangan membuat peraturan Desa, dan kewenangan membuat BUMDes.

Pertama, Kewenangan membuat peraturan Desa. Pasal 69 UU Desa mengatur ketentuan kewenangan Desa dalam membuat peraturan Desa. Peraturan Desa terdiri dari peraturan desa, peraturan bersama kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa sebagai peraturan pelaksana Peraturan Desa. Sama seperti peraturan perundang-undangan yang ada, peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak boleh bertententangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati oleh Badan permusyawaratan Desa. 

Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan yang dibuat oleh dua kepala Desa atau lebih dalam hal kerjasama Desa. Dalam merumuskan peraturan bersama Kepala Desa hendaknya dimusyawarahkan dahulu dengan masing-masing Desa kemudian dibawa untuk dijadikan peraturan Bersama Kepala Desa. Dalam hal perumusan pembuatan Peraturan Bersama kepdes harus saling memperhatikan kepentingan masing-masing Desa tanpa harus ada yang pihak yang dirugikan.

Menariknya dari peraturan Desa adalah keterlibatan langsung masyarakat di dalamnya. Sebelum dibentuk peraturan Desa terlebih dahulu dibuat Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES) yang mana setelah raperdes jadi harus dikonsultasikan bersama masyarakat. Keterlibatan langsung masyarakat dalam pembuatan undang-undang inilah yang seharusnya sejak dulu bisa diterapkan. Masyarakat dengan keterlibatannya akan lebih merasa memiliki dan mendalami peraturan-peratuan yang ada.

Kedua, Kewenangan mengelola keuangan Desa. Sebagaimana telah dijelasakan diatas, Desa dapat membuat peraturan Desa termasuk didalamnya kewenangan membuat Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (RAPBDes). Seperti halnya daerah otonom yang sudah ada sebelumnya provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki anggaran daerah masing-masing. Melalui UU Desa, Desa memiliki otonomi dan kewenangan dalam menyusun RAPBDes dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam penyusunan RAPBDes, sebuah Desa hendaknya didasarkan pada Rencana Pemerintah Desa. Rencana Pemerintah Desa ini merupakan program Desa dalam satu tahun. Adapun program Desa selama satu periode 6 tahun adalah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Kewenangan Desa dalam menentukan budgeting juga dalam menentukan program Desa yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Desa ini tentunya mampu mendorong semangat gotong royong dalam membangun Desa.

Adapun dalam pengelolaan uang Desa yang bersumber dari APBN ataupun APBD suatu Desa memiliki aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap Desa harus menggunakan anggaran sesuai prioritas utama yaitu infrastruktur dan pembangunan ekonomi Desa. Lebih lanjut mengenai mekanisme dari penyaluran anggaran ke setiap Desa diatur oleh peraturan pemerintah.   

Ketiga, Kewenangan Membuat BUMDes. Pengakuan Desa sebagai organ terpenting suatu negara dibuktikan dengan kewenangan Desa membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kewenangan sebuah desa untuk dapat mendirikan BUMDes ini merupakan capaian yang harus bisa dikawal dengan baik. Pasalnya sampai saat ini masih belum banyak Desa yang mengoptimalkan sumber daya desanya untuk dijadikan BUMDes. Dari sekian banyak pembuatan BUMDes kebanykan masih berupa jasa simpan pinjam, dan dana bergulir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun