Otoritatif yang diberikan kepada Desa berdasarkan undang-undang memberikan kemandirian terhadap Desa untuk mengeksplorasi atas sumber daya alam dan sumber daya manusianya untuk meningkatkan kualitas Desa. Bagi desa yang memiliki potensi sumber daya alam namun kekurangan suber daya manusia ahlinya begitupun sebaliknya, setiap desa dapat melakukan kerjasama dengan desa lain yang nantinya harus diatur dalam peraturan bersama kepala Desa.Â
Dengan adanya regulasi Desa yang baru ini ditambah dengan adanya target pemerintah dalam mengentaskan daerah tertinggal, BUMDes merupakan sebuah alternatif dalam pembangunan daerah. Bagi setiap Desa BUMDes nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi saja namun juga bisa sebagai pengendali harga kebutuhan pokok bahkan bisa juga untuk penyerapan tenaga kerja potensial.Â
Meskipun masih ada kekurangan namun adanya UU Desa patut kita apresiasi dan banggakan karena tidak hanya memberikan ruang gerak lebih bagi Desa, namun juga memberikan modal bagi Desa sebagai bentuk adanya hubungan yang baik antara negara dengan Desa. Organ paling kecil dari suatu negara. Tentu untuk mewujudkan setiap Desa menjadi desa yang mandiri perlu adanya kesamaan tujuan dari berbagai pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H