Kompensasi sendiri merupakan pendapatan berupa upah, gaji, insentif(bonus), tunjangan serta fasilitas lain yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya, dimana hal tersebut merupakan balas jasa perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut.
Dilansir dari pemberitaan kemaren bahwa Mentri ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan buruh/pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah 17 Maret 2020 memberi surat edaran yang berisi tentang hal yang berkaitan dengan penggajian karyawan sebagai berikut :
1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standard kemenkes, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
2. Bagi pekeeja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga Covid-19 dan diisolasi? menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayar penuhselama menjalani isolasi.
3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit Covid-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter maka upahnya dibayar sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
Pemberitahuan berupa surat edaran tersebut guna mensejahterahkan para pekerja atau buruh agar tetap mendapat keadilan.
Sedangkan bagi karyawan yang dirumahkan apakah tetap mendapat gaji atau tidak ? Karena seperti yang kita ketahui bahwa dimasa Pandemi ini banyak para pekerja atau buruh dirumahkan, Â yang sebagian besar berasal dari sektor perhotelan, rumah makan, sektor hiburan dan wisata dll.Â
Para pekerja tersebut yang dirumahkan tidaklah mendapat mendapat gaji atau upah karena mereka hanya dirumah dan tidak bekerja, sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat ayat (1) UU 13/2003 "upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan" karena mereka dirumahkan artinya libur sementara dan tidak bekerja. Namun semua kembali lagi dengan perjanjian antara perusahaan dan para pekerjanya.
Para pekerja juga bisa meminta PHK kepada perusahaan, karena kita kita tau sendiri jika karyawan diliburkan otomatis tidak ada pemasukan sama sekali, jika meminta PHK para pekerja tersebut akan mendapat pesangon sesuai dengan yang telah ditentukan, dan perusahaan wajib memberi pesangon tersebut. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H