Mohon tunggu...
islamita siregar
islamita siregar Mohon Tunggu... Penulis - islamita siregar

semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Bermain Catur Atau Game dan Sejenisnya dalam Islam dan Menurut 4 Madzhab

14 Agustus 2020   00:54 Diperbarui: 14 Agustus 2020   05:38 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

" patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembah.? "

 Teguran ali radiyallahu'anhu ini dipahami sebagai teguran keras, karena kesia-siaan bukan karena keharaman, atau karena mereka saat itu terbukti melalaikan waktu shalat. Adapun mengingat bermain catur pun membantu seseorang berlatih memikirkan strategi perang.     

Dan orang non arab khususnya warga lokal sendiri indonesia memainkan catur sebagai judi sehingga hukum pelaksaan catur tersebut haram. Sama hal nya dengan madzhab- madzhab lainnya. 

Namun diantara penguat bahwa permainan ini pada dasarnya tidak sampai level haram ialah bahwa sebagian sahabat diriwayakan membolehkan atau turut bermain catur pula. Demikian juga sejumlah tabi'in sekelas al-hasan al-basri , sa'id bin jubair, muhammad bin sirrin, hisyam bin urwah dan asy-sya'bi rahimahumullah.

Dari penjelasan singkat ini kesimpulan dari bermain catur bukan semua yang dilakukan mejadi hukumnya haram namun jika lalai dalam beribadah maka akan timbul hukumnya haram.

Allahua'lam bissowab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun