Dalam rangka pemulihan dalam ketertinggalan kegiatan pembelajaran (learning loss) di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan baru berupa pengembangan dari kurikulum merdeka. Kebijakan ini tentunya diberikan kepada satuan pendidikan di Indonesia sebagai salah satu opsi tambahan dalam memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena sejak adanya pandemi Covid-19, keadaan pendidikan di Indonesia cukup memprihatinkan. Bahkan berdasarkan pada hasil penelitian atau survei yang dilakukan oleh The Political and Economic Risk Country tahun 2021, menyatakan jika Indonesia berada di urutan ke-12 dari 12 negara di Asia yang diteliti mengenai buruknya kualitas pendidikan yang ada di Indonesia (Friska, et al, 2021). Sedangkan berdasarkan pada data dari World Population Review, Indonesia pada tahun 2021 lalu berada di urutan ke-54 dari 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan kualitas pendidikan di dunia.
Dengan adanya permasalahan ini, maka pemerintah mulai gencar untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia sekaligus memulihkan kualitas pembelajaran melalui pengeluaran kebijakan baru mengenai kurikulum merdeka yang dimulai pada tahun 2022-2024. Namun pada penerapan kebijakan baru mengenai kurikulum merdeka ini, pemerintah memberikan kebebasan pada setiap satuan pendidikan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang akan dipilih. Pilihan dalam penerapan kurikulum ini terdapat tiga jenis yang di antaranya adalah penggunaan Kurikulum 2013 yang dilakukan secara penuh, Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan), ataupun Kurikulum Merdeka.
Lantas, dengan adanya penerapan kurikulum baru ini, apa saja keunggulannya? Tentunya terdapat banyak keunggulan yang dirasakan dalam penerapan kurikulum ini dimana yang pertama, pada kurikulum ini lebih berfokus pada materi yang esensial dan pengembangan terhadap kompetensi dari peserta didik pada fasenya. Sehingga dengan adanya keunggulan ini, kegiatan belajar jadi lebih mendalam, bermakna, dan menyenangkan.
Kemudian yang kedua, keunggulan dalam penerapan kurikulum merdeka ini adalah adanya kemerdekaan yang lebih kepada peserta didik, guru, dan sekolah untuk dapat memilih kegiatan pembelajaran yang sesuai. Dan yang ketiga, penerapan dalam kurikulum ini jauh lebih relevan dan interaktif.
Namun, sebelum satuan pendidikan akan menerapkan kebijakan kurikulum ini nantinya akan dilakukan pendataan yang akan dikembangkan dan diisi oleh guru maupun tenaga kependidikan pada satuan pendidikan. Kemudian dalam implementasi pelaksanaan kurikulum merdeka ini akan dilakukan secara bertahap dimana pada tahun pertama akan dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah di kelas 1, 4,7, dan 10. Sedangkan pada tahun kedua, akan dilaksanakan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah di kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11. Â Kemudian pada tahun ketiga, akan dilaksanakan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah di kelas 1-6, kelas 7-9, dan kelas 10-12.
Pada pelaksanaannya, struktur kurikulum ini memiliki dua kegiatan utama yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan pelajar Pancasila. Pada kegiatan pembelajaran intrakurikuler ini dilakukan pada setiap mata pelajaran dan mengacu pada capaian pembelajaran. Sedangkan pada kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk dapat memperkuat upaya dalam pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Selain itu, dalam pelaksanaannya juga terdapat beberapa istilah yang mengalami perubahan dalam kurikulum merdeka yang di antaranya adalah:
- Promes diganti dengan istilah prosem (program semester)
- Silabus diganti dengan istilah ATP (Alur Tujuan Pembelajaran)
- KI diganti dengan istilah CP (Capaian Pembelajaran)
- RPP diganti menjadi Modul Ajar
- KD diganti dengan istilah TP (Tujuan Pembelajaran)
- KKM diganti dengan istilah KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran)
- IPK diganti dengan istilah IKTP (Indikator Ketercapaian Tujuan Pembelajaran)
- PH diganti dengan Sumatif
- PTS diganti dengan STS (Sumatif Tengah Semester)
- PAS diganti dengan SAS (Sumatif Akhir Semester)
- Indikator soal deganti dengan indikator asesmen
- Penilaian teman sejawat diganti dengan formatif
Dengan adanya perubahan-perubahan ini, besar harapan agar kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin membaik di masa yang akan datang. Sehingga dengan adanya perbaikan dalam kualitas pendidikan ini, juga diharapkan jika nantinya kualitas dari SDM yang ada di Indonesia juga akan semakin membaik untuk kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H