Mohon tunggu...
Islah
Islah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Islam

Islahuddin Islam 27-08-99

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Pembiayaan Perbankan Syariah

26 Juli 2021   18:28 Diperbarui: 26 Juli 2021   18:51 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara 2 (dua) pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal pembiayaan (shahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dana (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila mengalami kerugian maka kerugian ditanggung shahibul mal (pemilik modal) selama hal itu bukan akibat kelalaian mudharib. Sedangkan biaya operasional untuk pengelolaan usaha dibebankan kepada mudharib.

Dalam akad mudharabah, mudharib dalam hal ini nasabah sebagai pengelola dana tidak mempunyai kewajiban untuk menanggung risiko kerugian yang timbul. Beban kerugian hanya dapat dibebankan kepada mudharib apabila kerugian tersebut karena kelalaian dan kecurangan yang dilakukan.

Untuk menghadapi kemungkinan risiko pembiayaan, bank syariah diperkenankan meminta agunan kepada pengelola dana (mudharib). Perbankan syariah dapat melakukan pengawasan baik secara aktif maupun secara pasif. Pengawasan secara aktif dapat dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap operasional maupun berkas-berkas nasabah. Sedangkan pengawasan secara pasif, dapat dilakuan dengan menerima laporan dari nasabah.

Dalam akad mudharabah, bank tidak diperkenankan ikut campur dalam pengelolaan usaha. Adanya ketentuan ini menyebabkan bank menghadapi risiko yang sangat tinggi karena seluruh kerugian akan ditanggung bank sebagai shahibul mal (investor) kecuali terbukti bahwa kerugian tersebut merupakan kelalaian yang disengaja oleh mudharib. Bank akan menghadapi risiko semakin tinggi akibat adanya moral hazard oleh mudharib. Berkenaan dengan itu, bank syariah dapat meminta jaminan kepada mudharib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun