Mohon tunggu...
Islah AgungRahadi
Islah AgungRahadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

always be happy

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Pandemi terhadap Industri Wisata Gunung Ciremai yang Mempengaruhi PAD Kabupaten Kuningan

13 Desember 2021   02:07 Diperbarui: 13 Desember 2021   09:25 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://akasakaoutdoor.co.id

Munculnya virus corona atau covid-19 mampu melumpuhkan aktivitas semua kalangan masyarakat yang dilakukan di luar rumah. Karena tidak dapat melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah yang secara tidak langsung memaksa mereka melakukan kegiatan digantikan secara online. Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat, seperti common cold atau pilek dan penyakit yang serius seperti MERS dan SARS.

Masa pandemi covid-19 tidak bisa dikendalikan secara cepat sehingga membutuhkan penatalaksanaan yang begitu tepat dan baik dari pemerintah maupun masyarakat. Salah satu pencegahan untuk memutus penularan covid19 yang dihimbau oleh pemerintah adalah tetap tinggal dirumah. Pandemi ini menurut sebagian orang sangatlah mematikan dan berbahaya karena bisa menyebabkan kematian.

Tetapi tidak semua kalangan yang terkena pandemi ini menyebabkan kematian, adapun yag sembuh dari virus ini. Kalangan usia lansia biasanya mudah terkena virus ini karena dengan kondisi fisik dan antibodi yang sudah melemah, jika mempunya penyakit bawaan yang kronis seperti penyakit jantung, paru-paru, ginjal maka bisa menyebabkan kematian.

Selain menyebabkan banyaknya korban jiwa, pandemi ini juga melemahkan beberapa sektor  perekonomian sehingga menyebabkan tidak stabilnya roda perekonomian di seluruh dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak pandemi dan mengalami kelumpuhan sistem perekonomin yang cukup tinggi.

Dengan banyaknya sektor perekonomian yang tidak berjalan akibat pandemi dapat mempengaruhi pendapatan daerah menjadi berkurang. Pendapatan asli daerah ini yang bisa kita sebut dengan PAD merupakan pendapatan yang di dapatkan dari potensi daerah tersebut untuk mensejahterakan daerahnya.

Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Peran PAD sebagai sumber pendapatan mengharuskan pemerintah daerah memaksimalkannya. Untuk itu, Pasal 5 ayat (1) UU 33/2004 memberikan cakupan sumber PAD yang luas mulai dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut, terdapat berbagai jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Provinsi meliputi : Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama kenderaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Pembagian Pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 95 dengan persentase yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan alokasinya dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah.

Pajak Kabupaten/Kota meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa penerimaan daerah adalah semua uang yang masuk ke kas Daerah. Penerimaan daerah terdiri atas: Pendapatan daerah, dan Penerimaan pembiayaan daerah.

Dalam peraturan yang sama, pendapatan daerah dijelaskan sebagai semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang yang diterima melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang mana tidak perlu dibayarkan kembali. Termasuk pula penerimaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam Pasal 45 UU PDRD, pemerintah telah menetapkan batas pengenaan Pajak Hiburan dengan ketentuan sebagai berikut; Tarif pajak Hiburan paling tinggi adalah 35%; Khusus untuk hiburan seperti penyelenggaraan busana, kecantikan, diskotik, klab, karaoke, permainan ketangkasan, panti pijat, spa tarif maksimalnya adalah 75%; Tarif untuk kesenian rakyat atau tradisional maksimal 10%.

Pandemi terjadi sudah hampir dua tahun melanda Indonesia, dampak yang di rasakan begitu banyak oleh masyarakat, dengan mulainya di batasi ruang gerak, penutupan kawasan wisata alam maupun buatan, serta berkerumun di suatu tempat. Hal ini dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai virus covid-19 supaya tidak terjadinya penyebaran yang lebih luas lagi.

Pandemi ini mempengaruhi destinasi industri pariwisata gunung salah satunya yaitu Taman Nasional Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa barat. Kawasan Gunung Ciremai ini terletak di Kabupaten Kuningan memiliki kondisi kawasan dan sumber daya alam yang cukup melimpah salah satunya berupa gunung tertinggi di Jawa Barat.  Gunung Ciremai yang terletak pada ketinggian 3.078 meter dari permukaan laut dan merupakan salah satu ekosistem pegunungan yang memiliki keunikan karena merupakan gunung yang terletak tidak terlalu jauh dengan laut.

Iklim dikawasan Gunung Ciremai dengan curah hujan rata-rata 2.000-4.000 mm/tahun memiliki udara yang sejuk dengan temperatur udara berkisar antara 18-22 derajat celcius. Memiliki topografi yang bervariasi, dari sebelah timur dengan tingkat kecuraman yang tinggi dan dari sebelah selatan dengan kemiringan yang landai.

Kondisi alam Gunung Ciremai sangat disukai oleh semua lapisan masyarakat baik untuk berekreasi sebagai kawasan wisata alam, untuk berolah raga pendakian, maupun pendidikan dan kelestarian budaya eagar alam. Mereka hadir dari berbagai kota dan daerah, kelompok masyarakat muda maupun kelompok umur tua dengan berbagai tujuan yang berbeda.

Kawasan hutannya memiliki 3 (tiga) fungsi pokok, yaitu sebagai kawasan lindung, konservasi alam dan zona resapan air berdasarkan Perda Kabupaten Kuningan No. 38 Tahun 2002, sebagai salah satu paru-paru dunia yang mampu menetralisir karbon dioksida yang berdampak sebagai racun menjadi oksigen yang dibutuhkan umat manusia untuk pernapasan serta menjaga kestabilan temperatur bumi yang terus meningkat akibat lapisan ozon yang semakin menipis. Selain itu dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 disebutkan bahwa kawasan hutan gunung ciremai termasuk dalam kawasan perlindungan alam plasma nutfah eks-situ, kawasan rawan bencana gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi.

 

Dilansir dari Kompas.com Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) melaporkan enam dampak virus corona terhadap sektor pariwisata khususnya profesi pemandu gunung dan industri wisata gunung. Menurut perkataan Sekretaris Jenderal APGI Rahman Mukhlis ((31/3/2020), mengatakan virus corona diibaratkan tantangan mendaki gunung, penuh risiko dan penuh ketidakpastian. "Namun demikian, kita pasti sama-sama percaya dan optimis bahwa tantangan ini dapat kita hadapi dengan baik," kata Rahman dalam rilis. "Seperti halnya kita dapat menghadapi tantangan-tantangan menuju puncak gunung dengan adanya persiapan yang matang," lanjutnya.

Dampak yang pertama yaitu Terjadi pemberhentian sementara seluruh aktivitas wisata gunung dengan hal ini membuat di tutupnya seluruh aktivitas wisata gunung sementara waktu. APGI juga melaporkan adanya penutupan kunjungan wisatawan di sekitar 120 destinasi wisata gunung di Indonesia. Dampak kedua Terjadi penurunan jumlah trip atau paket wisata gunung, penurunan jumlah trip atau paket wisata gunung dengan perkiraan sebesar 47 persen dari 19.855 trip per tahun menjadi 10.450 trip.

Dampak ketiga Terjadi penurunan jumlah kunjungan wisatawan pendaki gunung, penurunan jumlah kunjungan wisatawan pendaki gunung dengan perkiraan sebesar 44 persen dari 111.815 menjadi 61.655. Adapun komposisi wisatawan nusantara menurun 41 persen dari 71.060 menjadi 41.800. Sementara itu, wisatawan mancanegara juga mengalami penurunan sebesar 51 persen dari 40.755 menjadi 19.855. Dampak keempat Terjadi penurunan jumlah omzet industri wisata gunung, Tak hanya penurunan kunjungan wisatawan, jumlah omzet industri wisata gunung juga mengalami penurunan akibat virus corona. APGI melaporkan adanya penurunan dengan perkiraan sebesar 86 persen dari Rp 337,1 miliar menjadi Rp 46 miliar.

Dampak kelima Sebanyak 5.225 pekerja pariwisata di industri wisata gunung mengalami penurunan tingkat ekonomi. Dan dampak yang terakhir yaitu Daya tahan ekonomi pemandu gunung Indonesia karena dampak virus corona rata-rata selama tiga bulan. Dari dampak yang di timbulkan tersebut mempengaruhi penurunan pendapatan asli daerah tersebut.

Berdasarkan data dari BPS Kabupaten Kuningan pada tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yaitu 2019 pendapatan pajak daerah sebesar 9.395.292.137, yang di mana pada tahun 2019 terealisasikan sebesar 93.712.767.385 dan tahun 2020 sebesar 84.317.475.248. dengan adanya penurunan pendapatan pajak daerah, otomatis Pendapatan asli daerah Kabupaten kuningan mengalami penurunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun