Awal mula kejadian ini terjadi ketika Munarman yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk mengantar istrinya pulang dari rumah sakit mengalami kecelakaan dengan taksi Blue Bird.
Kesal, Munarman kemudian merampas kunci kontak, SIM, dan STNK milik supir tersebut.
Tak terima dengan tindakan Munarman, pihak Blue Bird kemudian melaporkannya ke Polsektro Limo dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Selama ditahan, Munarman melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk penolakan atas penahanan dirinya.
Kasus ini berkahir secara kekeluargaan setelah akhirnya supir taksi dan Munarman sepakat untuk berdamai.
3. Insiden Monas (2008)
Pada tahun 2008 Munarman kembali tejerat kasus. Kali ini ia terlibat kasus penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas pada 1 Juni 2008.
Kasus ini dikenal dengan sebutan Insiden Monas.
Saat itu AKKBB yang sedang melakukan aksi dalam peringatan hari kelahiran pancasila diserang oleh massa beratribut FPI.
Pada saat penyerangan itu Munarman yang menjabat sebagai Panglima Komandan Laskar Islam berada di tengah-tengah anak buahnya yang sedang memukuli massa AKKBB.
Munarman mengatakan bahwa ia bertanggung jawab atas penyerangan terebut namun menolak untuk menyerahkan diri.
Dalam kasus ini Munarman sempat menjadi DPO sebelum akhirnya ia ditangkap dan divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Bisakah Lolos Kali Ini? oleh Pical Gadi