Baca juga: Serunya 24 Jam Terbang di Udara dalam Perjalanan Jakarta-Washington DC
Para pegawai di bawah Deputi Penindakan KPK merasa, selama setahun terakhir, sering mengalami kebuntuan untuk "mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level Kejahatan Korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang".
Berikut saya ringkas lima poin penyebab kebuntuan di Kedeputian Penindakan KPK seperti termaktub dalam petisi yang ditayangkan beberapa media pers:
- Ekspose perkara diulur-ulur. Pelaksanaan ekspose perkara ditunda dengan alasan yang tidak jelas dan penundaannya hingga berbulan-bulan sampai perkara pokoknya selesai. Ini menutup potensi pengembangan perkara ke pejabat yang lebih tinggi.
- Informasi OTT bocor. Beberapa bulan belakangan hampir seluruh Satgas di Penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT).
- Pengajuan saksi dipersulit. Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu, ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit sehingga menghambat proses pengumpulan alat bukti. Selain itu ada perlakuan khusus terhadap saksi, seperti pemberian akses ke ruang pemeriksaan lewat lift bukan lewat lobby depan.
- Penggeledahan lokasi tertentu tidak disetujui. Seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diijinkan tanpa alasan yang jelas sehingga mempersempit bahkan menihilkan ruang gerak penyidik dan penyelidik dalam mengumpulkan alat bukti.
- Dugaan pelanggaran berat dibiarkan. Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya.
Catatan #MesinKorupsi oleh @iskandarjet.
#SelamatkanKPK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H