Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Jangan Nodai Pernikahanmu dengan Menyuap Penghulu

6 April 2018   15:11 Diperbarui: 7 April 2018   08:57 2806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya bertanya ke seorang teman yang berprofesi sebagai penghulu: Apakah penghulu boleh menerima amplop dari tuan rumah yang sedang menikahkan anaknya?

Yang ditanya balik bertanya, kenapa saya menanyakan pertanyaan itu. Setelah saya bilang karena terkait heboh penghulu Bakrie yang didapuk sebagai PNS paling rajin melaporkan gratifikasi, dia mengaku tidak mengikuti perkembangan lalu mengabaikan pertanyaan tadi.

Saya tidak terlalu ngotot mendapatkan jawaban darinya, karena jawabannya sudah jelas: Penghulu tidak boleh terima amplop dari tuan rumah atau siapa saja yang sedang menikahkan anggota keluarganya.

Lima tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat melarang penghulu menerima amplop atau uang tanda terima kasih atau pengganti transportasi terkait tugasnya sebagai pencatat nikah. Kesepakatan itu muncul karena waktu itu banyak penghulu yang tidak mau menjalankan tugasnya di luar kantor KUA.

Terkait biaya pencatatan nikah, rinciannya tidak pernah berubah. Kalau acaranya digelar di rumah, dikenakan biaya sekitar Rp 600 ribu. Tapi kalau nikahnya di kantor KAU, tidak ada biaya sama sekali alias gratis. Itulah sebabnya, setiap amplop yang diterima penghulu wajib diserahkan ke KPK karena itu uang haram.

Dulu saya pernah dapat cerita soal pekerjaan penghulu di daerah basah dan daerah kering. Daerah permukiman seperti Jakarta Selatan lebih basah dibandingkan Jakarta Barat. Apalagi di kawasan elit seperti Menteng dan Kemang. Jakarta Barat sebenarnya punya beberapa kawasan elit, tapi mayoritas penduduk di komplek tersebut adalah nonmuslim.

Berapa tarifnya? Saya tidak tahu pasti. Jumlahnya mungkin bervariasi. Kisarannya di bawah satu juta untuk kelas menengah ke bawah, dan di atas satu juta untuk kelas menengah atas. 

Tetangga rumah saya di daerah Tanjung Barat yang akhir tahun lalu menikahkan putrinya menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu kepada penghulu yang bertugas. Buat yang sedang punya hajat, itu dianggap lumrah, atau malah sedekah.

Saya tertarik mengangkat hal ini setelah KPK, akhir bulan lalu, merilis tiga orang pelapor gratifikasi paling aktif sepanjang kurun waktu 2015-2018 (per tanggal 22 Maret 2018).

Tiga orang pekerja negara yang paling aktif melaporkan pemberian yang diberikan oleh penerima layanan publik adalah: Penghulu Abdurrahman Muhammad Bakrie, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan Hari Kriswanto.

Bakrie tercatat 59 kali melaporkan amplop yang dia terima dari warganya di Klaten. Berapa jumlah uang yang dia terima? Hanya Rp 4.260.000, atau kalau dirata-rata, per amplop isinya Rp 72.203.

Mungkin ada yang berpikir, karena Bakrie tinggal di Klaten, dia jadi rajin melaporkan amplop-amplop yang diterimanya ke KPK. Coba kalau penghulu itu tinggal di Jakarta, mungkin kakinya berat ke KPK.

Tapi sejatinya ini bukan soal besar atau sedikitnya gratifikasi yang diterima, tapi soal kejujuran seorang petugas. Ketika dia tahu (dan setiap penghulu pasti tahu) amplop adalah uang haram, dia wajib menolaknya saat tuan rumah menyelipkan amplop ratusan ribu itu ke tangan atau sakunya. Kalau terpaksa menerima, maka uang itu harus diserahkan ke KPK.

Nah, daripada bikin repot penghulu, sebaiknya setiap kita mengantisipasi hal ini dengan tidak memberikan amplop ke penghulu. Karena kalau dikasih, mereka akan serba salah. Kalau diterima dan dimakan buat anak istrinya, berarti dia memberi makan dengan uang haram. Kalau dikasih ke KPK tentunya itu merepotkan dia. Padahal jadwalnya sebagai penghulu lumayan padat.

Jadi, kalau mau berterima kasih ke penghulu, jangan pernah kasih mereka uang. Itu terlarang. Acara sakral yang harusnya berjalan secara benar dan baik bisa ternoda karena pemberian hadiah yang tidak pada tempatnya. 

Mungkin kita niatnya sedekah, tapi bagi negara itu dianggap bagian dari suap yang dilarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun