Mungkin ada yang berpikir, karena Bakrie tinggal di Klaten, dia jadi rajin melaporkan amplop-amplop yang diterimanya ke KPK. Coba kalau penghulu itu tinggal di Jakarta, mungkin kakinya berat ke KPK.
Tapi sejatinya ini bukan soal besar atau sedikitnya gratifikasi yang diterima, tapi soal kejujuran seorang petugas. Ketika dia tahu (dan setiap penghulu pasti tahu) amplop adalah uang haram, dia wajib menolaknya saat tuan rumah menyelipkan amplop ratusan ribu itu ke tangan atau sakunya. Kalau terpaksa menerima, maka uang itu harus diserahkan ke KPK.
Nah, daripada bikin repot penghulu, sebaiknya setiap kita mengantisipasi hal ini dengan tidak memberikan amplop ke penghulu. Karena kalau dikasih, mereka akan serba salah. Kalau diterima dan dimakan buat anak istrinya, berarti dia memberi makan dengan uang haram. Kalau dikasih ke KPK tentunya itu merepotkan dia. Padahal jadwalnya sebagai penghulu lumayan padat.
Jadi, kalau mau berterima kasih ke penghulu, jangan pernah kasih mereka uang. Itu terlarang. Acara sakral yang harusnya berjalan secara benar dan baik bisa ternoda karena pemberian hadiah yang tidak pada tempatnya.Â
Mungkin kita niatnya sedekah, tapi bagi negara itu dianggap bagian dari suap yang dilarang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H