Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menebak Masa Depan Gojek (Level III – Kekuatan Ekonomi Informal)

29 Juni 2015   15:13 Diperbarui: 29 Juni 2015   15:13 24836
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti saya ulas di level pertama rangkaian tulisan ini, ojek tidak diakui oleh Undang-undang. Atau dalam bahasa formalnya, hanya mobil (penumpang, bus, barang) yang bisa dijadikan sebagai angkutan pribadi maupun angkutan umum. Sedangkan sepeda motor dan kendaraan khusus tidak dimasukkan ke dalam kategori angkutan umum.

Tapi setelah saya baca Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, tidak ada sanksi yang ditetapkan untuk sepeda motor yang dijadikan angkutan umum. UU hanya mewajibkan pemilik kendaraan untuk lapor ke polisi jika ingin mengubah fungsi kendaraan baik dari kendaraan pribadi menjadi angkutan umum atau sebaliknya (Pasal 71).

Artinya, hanya ada satu pasal yang membuat sepeda motor tidak boleh dijadikan angkutan umum. Dan pasal ini pun tidak secara eksplisit melarang sepeda motor dijadikan angkutan umum isinya hanya mengatur soal Fungsi Kendaraan seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 dan 3 berikut:

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

  1. sepeda motor;
  2. mobil penumpang;
  3. mobil bus;
  4. mobil barang; dan
  5. kendaraan khusus.

(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:

  1. Kendaraan Bermotor Perseorangan; dan
  2. Kendaraan Bermotor Umum.

Nah, agar sepeda motor jadi bagian dari kendaraan bermotor umum, cukup tambahkan huruf a pada pasal ketiga di atas, bukan?

Diserbu Tukang Ojek

Tak bisa dipungkiri, Gojek semakin hari semakin populer. Kehadirannya menjadi angin segar baik bagi tukang ojek maupun konsumen ojek. Apalagi banyak ketidaknyamanan yang selama ini dirasakan oleh kedua belah pihak. Ditambah semakin banyaknya tukang ojek yang memperketat persaingan, dan semakin parahnya kemacetan di jalan yang menambah stres para komuter di perkotaan.

Kesuksesan Gojek serta-merta mengundang pebisnis lain untuk ikut menikmati gurihnya pengelolaan ojek. Ada GrabBike yang diluncurkan GrabTaxi di Jakarta sejak 20 Mei 2015, dan O’jack, layanan taksi motor yang beroperasi di kawasan Jogja.

Popularitasnya bukan hanya terlihat dari pertumbuhan jumlah penumpang, tapi juga dari semakin banyaknya pemilik sepeda motor dan tukang ojek yang bergabung menjadi bagian dari pengemudi Gojek.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, pembukaan lowongan pengemudi Gojek di Depok diserbu ratusan pelamar. Mereka tidak hanya berasal dari tukang ojek, tapi ada juga pelamar yang memiliki ijazah S1 alias bertitel sarjana. Karena banyak pelamar, pihak Gojek Cabang Depok terpaksa membatasi pendaftaran hanya sampai 70 orang, sisanya diminta datang lagi esok harinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun